BAHRAIN

Negara Teluk Ini Tolak Kenaikan PPN Jadi 15%

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 15:01 WIB
Negara Teluk Ini Tolak Kenaikan PPN Jadi 15%

Salah satu jalan di Manama, Bahrain. Anggota parlemen Bahrain memastikan negaranya tidak akan ikut-ikut menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% untuk menambal penerimaan negara seperti yang dilakukan oleh Arab Saudi. (Foto: dreamstime.com)

MANAMA, DDTCNews - Anggota parlemen Bahrain memastikan negaranya tidak akan ikut-ikut menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% untuk menambal penerimaan negara seperti yang dilakukan oleh Arab Saudi.

Anggota parlemen atau Majlis Shura Bahrain Jamal Fakhro mengatakan parlemen Bahrain tidak akan meningkatkan tarif PPN dan akan menjaga sistem PPN yang ramah konsumen berorientasi kesejahteraan bila dibandingkan dengan rezim PPN negara Gulf Cooperation Council (GCC) lainnya.

"Saya pribadi sangat menghargai profesionalisme otoritas pajak Bahrain, National Bureau for Revenue (NBR) dalam menciptakan sistem PPN di Bahrain," ujar Fakhro, seperti dikutip Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Parlemen Setujui Penerapan Pajak Remitansi, Tarifnya 2 Persen

Untuk diketahui, Bahrain baru menerapkan pengenaan PPN atas penyerahan barang dan jasa pada Januari 2019 dengan tarif sebesar 5% sesuai dengan GCC Value Added Tax (VAT) Framework.

Sistem PPN di Bahrain pun dipandang paling ramah konsumen mengingat banyaknya penyerahan barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan pajak tidak langsung tersebut.

Beberapa produk yang penyerahannya dibebaskan dari penyerahan PPN antara lain makanan pokok, jasa konstruksi atas bangunan baru, jasa pendidikan dan kesehatan, jasa transportasi dalam kota, hingga penyerahan minyak dan gas serta produk turunannya.

Baca Juga:
Asean dan GCC Gelar KTT Pertama, Ini yang Dibahas

Penerapan PPN di Bahrain juga tidak dilakukan secara langsung, melainkan diterapkan secara bertahap dalam 3 fase pada 2019, tidak langsung diterapkan secara penuh seperti yang dilakukan oleh Uni Emirat Arab dan Arab Saudi pada 2018.

\Hingga akhir 2019, tercatat sudah terdapat 19.000 pengusaha kena pajak (PKP) yang wajib memungut PPN dengan perlakuan yang berbeda-beda. Sebanyak 1.000 PKP diwajibkan untuk melaporkan pemungutan PPN kepada NBR setiap bulan.

Adapun sebanyak 9.000 PKP lainnya hanya diwajibkan untuk melaporkan pemungutan PPN setiap kuartal. 8.000 PKP yang tergolong sebagai usaha kecil diwajibkan untuk melaporkan PPN setiap tahun.

Dengan ini, desas-desus kenaikan tarif PPN di Bahrain dari 5% menjadi 15% seperti dilakukan Arab Saudi untuk menambal kekurangan penerimaan akibat turunnya harga minyak bumi pun terbantahkan. "Tidak ada rencana peningkatan tarif PPN," ujar Fakhro seperti dilansir dari zawya.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 16:45 WIB KTT ASEAN-GCC

Asean dan GCC Gelar KTT Pertama, Ini yang Dibahas

Sabtu, 19 Maret 2022 | 08:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Naik Jadi 11% per 1 April! Aturan Teknis Belum Ada, Publik Bingung

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi