KUWAIT

Negara Teluk Ini Bakal Pajaki Rokok Hingga Barang Mewah

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Maret 2022 | 11:30 WIB
Negara Teluk Ini Bakal Pajaki Rokok Hingga Barang Mewah

Ilustrasi.

KUWAIT CITY, DDTCNews - Pemerintah Kuwait tengah mempertimbangkan pengenaan pajak atas barang-barang tertentu dalam waktu dekat guna mendukung program-program kesehatan.

Kuwait menyebut barang-barang tertentu yang akan dikenakan pajak di antaranya seperti produk tembakau, minuman berpemanis, dan barang-barang mewah seperti jam, perhiasan, mobil mewah, dan yacht.

"Pengenaan pajak akan menghasilkan tambahan penerimaan sebesar KWD500 juta [Rp23,6 triliun] per tahun," tulis pemerintah dalam kajiannya seperti dilansir arabtimesonline.com, dikutip Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Tarif pajak yang dikenakan atas penyerahan barang-barang tertentu tersebut ditargetkan 10% hingga 25%. Harapannya, pajak yang terkumpul akan digunakan untuk menangani penyakit-penyakit tertentu yang disebabkan oleh rokok dan minuman berpemanis.

Di sisi lain, Kuwait diperkirakan masih belum akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam waktu dekat meski negara tersebut sesungguhnya telah menandatangani GCC VAT Framework sejak 2016 lalu.

Dalam perjanjian tersebut, Kuwait bersama Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain, Qatar, dan Oman telah berkomitmen untuk mengenakan PPN sebesar 5% atas penyerahan barang/jasa di yurisdiksinya masing-masing.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, PPN tak kunjung dapat diimplementasi di Kuwait akibat besarnya penolakan dari masyarakat dan juga parlemen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT