KERJA SAMA PAJAK INTERNASIONAL

Negara-Negara Asia Didorong Gabung Asia Initiative, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Juli 2022 | 12:30 WIB
Negara-Negara Asia Didorong Gabung Asia Initiative, Ini Alasannya

Penandatanganan Asia Inisiative oleh 11 negara. (foto: OECD)

BADUNG, DDTCNews - Sebelas negara yang menandatangani Bali Declaration mengajak negara-negara Asia lainnya untuk bergabung dalam Global Forum dan Asia Initiative.

Merujuk pada dokumen Bali Declaration yang ditandatangani kesebelas negara, partisipasi negara-negara Asia dalam menerapkan standar transparansi pajak masih perlu ditingkatkan.

"Adopsi standar transparansi pajak mampu meningkatkan keadilan sistem perpajakan dan mendukung upaya mobilisasi sumber daya domestik (domestic resource mobilization)," bunyi Bali Declaration yang ditandatangani oleh kesebelas negara, dikutip Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Peningkatan kesadaran dan pengetahuan otoritas pajak yurisdiksi Asia masih diperlukan agar manfaat dari adopsi standar transparansi pajak dapat dirasakan oleh semua yurisdiksi.

Dalam Bali Declaration, kesebelas negara menyatakan inisiatif regional terbukti mampu mendorong implementasi standar transparansi perpajakan sesuai dengan konteks regional masing-masing.

Asia Initiative dan inisiatif-inisiatif yang serupa di kawasan lain memungkinkan negara anggotanya untuk mengambil pendekatan yang fleksibel dalam memenuhi standar transparansi pajak.

Baca Juga:
Tingkatkan Kontribusi WP Kaya, Perlu Solusi Administrasi dan Kebijakan

Inisiatif di kawasan lain yang dimaksud adalah Africa Initiative dan Punta del Este Declaration yang disepakati oleh negara-negara Amerika Latin.

Untuk diketahui, Bali Declaration yang menjadi landasan terbentuknya Asia Initiative telah ditandatangani oleh Brunei Darussalam, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Makau, Malaysia, Maladewa, Singapura, dan Thailand.

Melalui deklarasi tersebut, kesebelas negara berkomitmen untuk memerangi praktik pengelakan pajak dan aliran dana gelap yang selama ini telah mengurangi kemampuan negara dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?