INDIA

Negara Ini Perpanjang Pajak Ekspor Beras, Berlaku hingga Maret 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Negara Ini Perpanjang Pajak Ekspor Beras, Berlaku hingga Maret 2024

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memperpanjang masa berlaku pengenaan pajak ekspor atas beras pratanak (parboiled rice). Pajak yang awalnya berlaku hingga 16 Oktober 2023 diperpanjang masa berlakunya hingga Maret 2024.

Kebijakan ini diperkirakan akan terus menurunkan suplai dan meningkatkan harga beras di pasar global.

"Pajak ekspor sebesar 20% tetap diberlakukan dalam rangka menjaga suplai beras di pasar domestik dan menjaga harga," jelas pemerintah India seperti dilansir business-standard.com, dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Inflasi di India hingga September 2023 hanya 5,02%, lebih rendah dibandingkan dengan inflasi pada Agustus sebesar 6,83%. Dengan demikian, inflasi di India telah kembali ke sasaran bank sentral yang sebesar 4%+/-2%.

Secara lebih terperinci, inflasi pangan tercatat turun dari 9,19% menjadi 6,3%, sedangkan inflasi inti turun dari 4,8% menjadi 4,6%.

Namun, inflasi di 13 dari 22 negara bagian India tercatat masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata inflasi nasional.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sebagai informasi, kebijakan India atas ekspor beras memberikan dampak terhadap harga beras global. Hal ini dikarenakan kontribusi India terhadap ekspor beras global tercatat mencapai 40%.

Selain mengenakan pajak ekspor sebesar 20% atas beras pratanak, India telah memberlakukan larangan ekspor atas beras putih sekaligus beras hancur (broken rice) dalam rangka menstabilkan harga-harga di dalam negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD