KENYA

Negara Ini Mulai Pertimbangkan Pengenaan Pajak Kekayaan

Muhamad Wildan | Senin, 15 Maret 2021 | 14:00 WIB
Negara Ini Mulai Pertimbangkan Pengenaan Pajak Kekayaan

Ilustrasi. (DDTCNews)

NAIROBI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Kenya tengah mempertimbangkan rencana pengenaan pajak kekayaan guna meningkatkan penerimaan negara pada tahun anggaran 2021-2022 yang dimulai Juli.

Principal Secretary Kementerian Keuangan Julius Muia mengatakan pengenaan pajak kekayaan atas wajib pajak berpenghasilan tinggi di Kenya cukup relevan di tengah pandemi Covid-19 yang menekan penerimaan pajak.

"Kami mempertimbangkan banyak program pada anggaran yang sedang disusun, termasuk rencana pengenaan pajak atas kekayaan," katanya, dikutip Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Untuk diketahui, wacana pengenaan pajak kekayaan di Kenya sesungguhnya sudah sempat muncul sejak 2018. Meski demikian, pemerintah dan parlemen kala itu sepakat untuk tidak mengenakan jenis pajak baru tersebut.

Pada beleid anggaran 2021-2022, Kemenkeu mengusulkan beberapa jenis pajak, pungutan, dan keringanan baru. Jika tidak ada aral melintang, rancangan peraturan tersebut akan diserahkan kepada parlemen pada April 2021.

Meski telah diusulkan ulang, Kemenkeu masih belum menjelaskan secara terperinci mengenai skema dan desain pajak kekayaan yang dimaksud. Hal ini dikarenakan Kemenkeu juga akan membahas hal itu dengan parlemen.

Baca Juga:
Demi Keadilan, Semua Barang Impor yang Masuk ke Negara Ini Kena PPN

"Kami akan melakukan banyak simulasi dan masukan dari berbagai stakeholder sebelum pajak kekayaan dan kebijakan fiskal lainnya dapat diimplementasikan," ujar Muia seperti dilansir businessdailyafrica.com.

Untuk diketahui, Kenya telah menetapkan beberapa jenis pajak baru demi meningkatkan kinerja penerimaan pajak di tengah pandemi ini. Salah satunya adalah pajak digital atau digital services tax (DST) yang telah berlaku sejak Januari 2021.

DST di Kenya dikenakan dengan tarif 1,5% dan berlaku atas seluruh produk dan layanan digital di Kenya. DST juga dikenakan atas transaksi cryptocurrency. Alhasil, cakupan DST di Kenya tergolong lebih luas ketimbang DST yang diterapkan oleh negara lain.

Dengan tarif sebesar 1,5%, Kenya berharap bisa mendapatkan tambahan penerimaan pajak senilai US$46 juta atau setara dengan Rp652 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS