KEBIJAKAN PAJAK

Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh Juga Harus Masuk SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Senin, 28 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh Juga Harus Masuk SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu mengingat bahwa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan fitur bagi wajib pajak untuk melaporkan natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S. Fitur ini tersedia pada aplikasi e-form.

"Penambahan fitur ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam UU HPP dan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh," tulis DJP dalam PENG-3/PJ.09/2023, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dapat dilaporkan pada Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6.

Untuk e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh perlu dilaporkan pada Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6.

Sesuai dengan PP 55/2022, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan pada daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan.

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas tertentu yang dikecualikan dari objek PPh diperinci oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.

Bila imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai atau pemberi jasa ternyata tidak tidak dikecualikan dari objek PPh, imbalan berupa natura atau kenikmatan dimaksud harus dipotong PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kewajiban pemotongan PPh mulai berlaku pada masa pajak Juli 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran