KEBIJAKAN PAJAK

Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh Juga Harus Masuk SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Senin, 28 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh Juga Harus Masuk SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu mengingat bahwa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan fitur bagi wajib pajak untuk melaporkan natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S. Fitur ini tersedia pada aplikasi e-form.

"Penambahan fitur ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam UU HPP dan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh," tulis DJP dalam PENG-3/PJ.09/2023, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dapat dilaporkan pada Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6.

Untuk e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh perlu dilaporkan pada Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6.

Sesuai dengan PP 55/2022, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan pada daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas tertentu yang dikecualikan dari objek PPh diperinci oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.

Bila imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai atau pemberi jasa ternyata tidak tidak dikecualikan dari objek PPh, imbalan berupa natura atau kenikmatan dimaksud harus dipotong PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kewajiban pemotongan PPh mulai berlaku pada masa pajak Juli 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS