Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu mengingat bahwa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan fitur bagi wajib pajak untuk melaporkan natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S. Fitur ini tersedia pada aplikasi e-form.
"Penambahan fitur ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam UU HPP dan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh," tulis DJP dalam PENG-3/PJ.09/2023, dikutip pada Senin (28/8/2023).
Pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dapat dilaporkan pada Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6.
Untuk e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh perlu dilaporkan pada Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6.
Sesuai dengan PP 55/2022, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan pada daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan.
Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.
Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas tertentu yang dikecualikan dari objek PPh diperinci oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.
Bila imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai atau pemberi jasa ternyata tidak tidak dikecualikan dari objek PPh, imbalan berupa natura atau kenikmatan dimaksud harus dipotong PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kewajiban pemotongan PPh mulai berlaku pada masa pajak Juli 2023. (rig)