KEBIJAKAN PAJAK

Natura Jadi Objek PPh, Setoran Pajak BI Bakal Tembus Rp 1,94 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 14 November 2023 | 11:00 WIB
Natura Jadi Objek PPh, Setoran Pajak BI Bakal Tembus Rp 1,94 Triliun

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) melaporkan prognosis setoran pajak kepada negara mencapai Rp1,94 triliun pada 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan prognosis setoran pajak tersebut setara dengan 132,35% dari plafon anggaran tahunan BI (ATBI) operasional 2023. Hal ini sejalan dengan implementasi ketentuan natura/kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

"Berlaku sejak Januari 2023, BI sebagai wajib pajak dikenakan PPh Pasal 21 atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai dan anggota dewan gubernur," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Perry menuturkan UU 7/2021 dan PMK 66/2023 menyatakan natura dan/atau kenikmatan menjadi objek PPh bagi karyawan mulai 1 Januari 2023. Kebijakan ini berdampak pada pajak yang disetorkan karena otoritas moneter ini memberikan fasilitas pajak ditanggung pemberi kerja.

Dengan ketentuan natura sebagai objek PPh, lanjutnya, BI telah melakukan penghitungan prognosis pajak yang disetorkan sepanjang 2023. Hasilnya, nominal setoran pajak bakal melebihi plafon ATBI operasional 2023 sejumlah Rp1,47 triliun.

Hingga September 2023, realisasi setoran pajak BI mencapai Rp881 miliar. Dalam kuartal IV/2023, BI bakal menyetorkan pajak hingga Rp1,06 triliun.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Kelebihan plafon ATBI untuk setoran pajak tersebut akan ditutup menggunakan cadangan operasional ATBI 2023.

Selama ini, lanjut Perry, BI memberikan berbagai natura/kenikmatan kepada pegawai dan anggota dewan gubernur seperti fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemberi kerja. BI juga memberikan rumah dinas kepada para pegawai dan anggota dewan gubernur.

"Setelah tutup buku kami hitung-hitung lagi. Sebisa mungkin kami akan bebankan di tahun 2023 pada saat itu terjadi sehingga 2024 memang bersih. Itu yang kami harus sampaikan di sini karena ada kenaikan yang sangat besar," ujarnya.

Secara keseluruhan, ATBI 2023 diproyeksi mengalami surplus Rp27,19 triliun. Surplus ini berasal dari total penerimaan Rp172,84 triliun yang lebih besar dari pengeluaran Rp145,65 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju