KEBIJAKAN PAJAK

Natura Jadi Objek Pajak, Definisi Biaya 3M Bakal Lebih Luas

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Mei 2023 | 13:00 WIB
Natura Jadi Objek Pajak, Definisi Biaya 3M Bakal Lebih Luas

Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo dalam paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Ditetapkannya natura dan kenikmatan sebagai objek pajak sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berpotensi memperluas cakupan dari biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo mengatakan biaya natura dan kenikmatan otomatis memenuhi unsur 3M sepanjang biaya tersebut terkait dengan pembayaran remunerasi.

"Dalam konteks baru meluas ini. Apapun bentuk penghasilannya, sepanjang masuk dalam skema remunerasi, otomatis itu 3M. Gampangnya seperti itu," katanya dalam sebuah kuliah umum, dikutip pada Minggu (21/5/2023).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Contoh, dalam rezim natura dan kenikmatan yang lama, biaya yang dikeluarkan untuk mobil dinas yang sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi direksi adalah biaya yang tidak memenuhi definisi biaya 3M sehingga harus dikoreksi.

Dengan ditetapkannya natura dan kenikmatan sebagai objek pajak melalui UU HPP, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk mobil dinas yang sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi direksi dianggap sudah memenuhi definisi biaya 3M dan dapat dibiayakan.

"Direktur sudah memberikan jasa berupa waktu dan keahliannya dalam bentuk pekerjaan kepada perusahaan. Itu yang disebut dengan 3M-nya. Untuk itu, perusahaan berhak untuk membiayakan, membebankan seluruh biayanya," ujar Okky.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR sepakat untuk menetapkan natura dan kenikmatan sebagai objek PPh bagi pegawai yang menerimanya melalui UU HPP. Implikasinya, biaya terkait dengan natura dan kenikmatan yang dikeluarkan oleh pemberi kerja menjadi dapat dibiayakan.

Sebelum UU HPP, natura dan kenikmatan adalah bukan objek PPh bagi penerimanya dan pemberi kerja juga tidak diperbolehkan membiayakan biaya yang terkait dengan natura dan kenikmatan tersebut.

Melalui UU HPP, seluruh natura dan kenikmatan adalah objek PPh bagi penerimanya. Meski begitu, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kemudian, natura pada daerah tertentu; natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan; natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes; dan natura dengan jenis dan batasan tertentu yang diperinci melalui PMK.

Rencananya, natura dengan jenis dan batas tertentu yang dikecualikan dari objek pajak antara lain seperti bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial.

Selain itu, fasilitas olahraga juga dapat dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?