PER-30/PJ/2009

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Laporkan Harta Warisan Meski Bebas PPh

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Februari 2023 | 13:00 WIB
Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Laporkan Harta Warisan Meski Bebas PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada umumnya, harta warisan bukanlah objek pajak penghasilan (PPh). Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengalihan atau proses waris tidak dikenakan pajak sepanjang ada bukti/dokumen waris.

Warisan termasuk bukan objek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP. Sepanjang warisan tersebut sesuai dengan ketentuan tersebut maka warisan dikecualikan dari objek pajak. Kendati begitu, ahli waris tetap perlu melaporkan harta warisan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Silakan laporkan warisan tersebut pada bagian bukan objek pajak dan daftar harta SPT Tahunan ahli waris," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Kemudian, jika ada pengalihan hak karena waris maka dapat dikecualikan dari pembayaran PPhTB melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPhTB. Pengajuan SKB PPhTB bisa mengacu kepada Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009 beserta lampirannya.

Merujuk pada PER-30/PJ/2009, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan PHTB diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

“Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-30/PJ/2009.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Lebih lanjut, permohonan oleh ahli waris harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari PER-30/PJ/2009.

Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari PHTB diterima secara lengkap.

Jika Kepala KPP tak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak paling lama 2 hari kerja terhitung sejak jangka waktu tersebut berakhir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu