KANWIL DJP JAWA BARAT II

Musim Lapor SPT, Bale Pajak Mulai Beroperasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Januari 2021 | 18:52 WIB
Musim Lapor SPT, Bale Pajak Mulai Beroperasi

Petugas tengah bersiap memberikan pelayanan kepada wajib pajak di Bale Pajak. (foto: DJP)

BEKASI, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II mulai membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Bale Pajak.

Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Jawa Barat II Elva Rahaviadhy mengatakan Bale Pajak memberikan beberapa layanan. Adapun layanan yang dimaksud mencakup pendampingan SPT e-filing, cetak ulang EFIN, dan konsultasi perpajakan lainnya.

“Wajib pajak yang belum mendapatkan EFIN atau merasa kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan dapat datang ke Bale Pajak untuk mendapatkan EFIN dan konseling dari petugas,” imbuhnya, seperti dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Deadline Setor dan Lapor Pajak Disesuaikan

Salah satu Bale Pajak yang baru dibuka adalah Bale Pajak di Gelar Waroeng Grand Wisata Bekasi. Bale Pajak juga dibuka di sejumlah titik lainnya, seperti Kawasan Industri MM2100 Cibitung dan Mall Technomart Karawang.

Elva menjelaskan pembukaan Bale Pajak merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan layanan, terutama bagi wajib pajak yang tidak banyak memiliki waktu luang pada hari biasa untuk mengurus kewajiban perpajakannya.

Berlangsung mulai tanggal 18 Januari 2021 hingga akhir Maret 2021, Bale Pajak digelar pada hari kerja Pukul 11.00 – 15.00 WIB.

Baca Juga:
DJP Bidik Rasio Kepatuhan Formal Capai 83,22 Persen pada 2024

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April.

Jika penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi terlambat, ada pengenaan denda senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Simak pula artikel ‘Sanksi Denda Telat Lapor SPT Tidak Dikenakan untuk Wajib Pajak Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Januari 2021 | 13:13 WIB

Program yang bagus untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan bisa menjadi contoh bagi Kanwil daerah lainnya yang belum menerapkan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perusahaan Punya NPWP, Belum Beroperasi? Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Rabu, 10 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Libur Lebaran, Deadline Setor dan Lapor Pajak Disesuaikan

Jumat, 05 April 2024 | 11:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bakal Kirim STP, DJP Identifikasi WP OP yang Telat Lapor SPT Tahunan

Rabu, 03 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bidik Rasio Kepatuhan Formal Capai 83,22 Persen pada 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya