ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Eror ETAX-20003 di e-Faktur, Pastikan NSFP Sudah Terekam

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 13:30 WIB
Muncul Eror ETAX-20003 di e-Faktur, Pastikan NSFP Sudah Terekam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mengimpor data faktur pajak keluaran pada aplikasi e-faktur perlu memastikan nomor seri faktur pajak (NSFP) sudah terekam. Jika tidak, ada risiko eror yang muncul, yakni ETAX-20003: Nomor Faktur Tidak Ditemukan.

Notifikasi eror tersebut biasanya disebabkan oleh 2 hal. Pertama, wajib pajak meretur faktur pajak yang belum ter-approve. Kedua, merekam atas mengimpor dokumen pengganti yang belum pernah di-input ke database lokal.

"Pastikan faktur pajak normal telah terimput dan range nomor seri faktur pajak telah terekam," ujar Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Barat Apen Sumpena saat memberikan asistensi kepada seorang wajib pajak dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Sebelumnya, ada seorang wajib pajak mendatangi KPP Madya Jakarta Barat untuk menanyakan perihal eror ETAX-20003 yang ditemuinya. Usut punya usut, kendala tersebut muncul karena wajib pajak belum merekam NSFP atas faktur pajak yang akan diimpor ke dalam aplikasi e-faktur.

"Wajib pajak lantas diarahkan untuk merekam NSFP sebelum mengimpor data," kata Apen.

Selain notifikasi eror di atas, ada juga eror ETAX-20017 yang bisa saja muncul. Kode eror tersebut muncul ketika wajib pajak merekam faktur pajak keluaran dengan nomor yang tidak ada dalam range di referensi nomor faktur. Wajib pajak perlu memeriksa kembali nomor faktur yang digunakan dan memastikan nomor faktur berada dalam range di referensi nomor faktur.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Perlu diketahui, data faktur pajak yang diberikan dari KPP merupakan data yang sudah di-approve dan sudah tersimpan dalam server e-faktur.

Wajib pajak yang masih menemui kendala dalam penggunaan aplikasi perpajakan, termasuk e-faktur, e-SPT, atau e-Bupot, bisa meminta asistensi kepada petugas pajak secara langsung. Asistensi diberikan melalui loket Helpdesk KPP oleh petugas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan