PODTAX

Mulai Pakai Tarif PPh Umum, UMKM Perlu Pendampingan Berbagai Pihak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Juni 2021 | 13:00 WIB
Mulai Pakai Tarif PPh Umum, UMKM Perlu Pendampingan Berbagai Pihak

PELAKU usaha UMKM yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Apabila sudah berakhir, UMKM akan dikenakan PPh sesuai dengan pasal 17 UU PPh.

Dosen Administrasi Pajak, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia Hadining Kusumastuti menilai penentuan jangka waktu tersebut bertujuan agar UMKM dapat meningkatkan produktivitas usahanya serta menciptakan keadilan terhadap seluruh segmen usaha.

“Dalam skema PPh final, UMKM cukup menghitung pajak terutang dari omzet per bulan. Namun setelah beralih kepada ketentuan umum dalam UU PPh, UMKM wajib melaksanakan pembukuan dan membuat laporan keuangan.” katanya.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Untuk itu, lanjut Hadining, UMKM perlu mempersiapkan beberapa hal untuk menyongsong skema PPh umum. Selain itu, ia juga berharap pemerintah melakukan sosialiasi, pendampingan, dan pembinaan bagi UMKM sehingga dapat menciptakan kepatuhan sukarela.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan mengingat kemampuan UMKM yang relatif terbatas untuk menjalankan administrasi pajak. Dia juga berpendapat kolaborasi antarpihak dapat menjadi solusi yang efektif.

“DJP dapat melakukan kolaborasi dengan perguruan tinggi melalui perluasan fungsi relawan pajak serta program inovatif lainnya yang telah dikembangkan oleh beberapa kampus,” jelas Hadining.

Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk simak DDTC Podtax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juni 2021 | 03:52 WIB

perlu sosialisasi yg lebih intensif, klau perlu dikirimkan cara dan format pelaporan lewat email dan menyediakan vlog khusus untuk bertanya danbisa langsung dijawab,

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya