PMK 143/2023

Mulai Berlaku Hari Ini, Pajak Rokok Elektrik 10%

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Januari 2024 | 17:26 WIB
Mulai Berlaku Hari Ini, Pajak Rokok Elektrik 10%

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Pajak rokok atas rokok elektrik mulai berlaku pada hari ini, Senin (1/1/2024).

Sesuai dengan PMK 143/2023, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap rokok. Adapun rokok yang dimaksud termasuk rokok elektrik.

“Ketentuan mengenai pajak rokok atas rokok elektrik … mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi penggalan Pasal 39 PMK 143/2023.

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PMK 143/2023, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak rokok dengan tarif pajak rokok.

Pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pelaksanaan pemungutan pajak rokok dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis pemungutan pajak rokok.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan tujuan diterbitkannya PMK 143/2023 sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Peran para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha rokok elektrik, dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

“Pemberlakuan pajak rokok atas rokok elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” tulis Kemenkeu.

Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai. Sesuai dengan UU HPP, cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Otoritas mengatakan pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun, pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018, pajak rokok belum serta merta dikenakan.

“Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009,” imbuh Kemenkeu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD