Ilustrasi. (foto: freepik)
JAKARTA, DDTCNews - Pajak rokok atas rokok elektrik mulai berlaku pada hari ini, Senin (1/1/2024).
Sesuai dengan PMK 143/2023, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap rokok. Adapun rokok yang dimaksud termasuk rokok elektrik.
“Ketentuan mengenai pajak rokok atas rokok elektrik … mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi penggalan Pasal 39 PMK 143/2023.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PMK 143/2023, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak rokok dengan tarif pajak rokok.
Pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pelaksanaan pemungutan pajak rokok dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis pemungutan pajak rokok.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan tujuan diterbitkannya PMK 143/2023 sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Peran para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha rokok elektrik, dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.
“Pemberlakuan pajak rokok atas rokok elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” tulis Kemenkeu.
Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai. Sesuai dengan UU HPP, cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Otoritas mengatakan pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun, pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018, pajak rokok belum serta merta dikenakan.
“Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009,” imbuh Kemenkeu. (kaw)