MALAYSIA

Mulai 1 Januari 2020, Perusahaan Layanan Digital Dipajaki 6%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 11:44 WIB
Mulai 1 Januari 2020,  Perusahaan Layanan Digital Dipajaki  6%

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia berencana untuk memberlakukan pajak layanan digital sebesar 6% pada penyedia layanan digital asing. Kabarnya, kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2020.

Wakil Menteri Keuangan Datuk Amiruddin Hamzah mengatakan tarif sebesar 6% masih cukup rendah dibanding beberapa negara lain yang menerapkan jauh di atas tarif tersebut, bahkan hingga menyentuh 25%.

“Mereka para penyedia layanan digital seharusnya tidak memiliki masalah untuk membayar, karena hanya 6%. Jika mereka bisa mematuhi Rusia, Norwegia dan Selandia Baru, saya tidak melihat alasan mengapa mereka harus menolak tarif di Malaysia,” paparnya di Kuala Lumpur, Senin (8/4).

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Pajak layanan digital yang telah diberlakukan di Rusia sejak 1 Januari 2017 yaitu sebesar 18%. Norwegia lebih dulu menerapkan kebijakan serupa pada 1 Juli 2011 dengan tarif 25%, lalu Selandia Baru yang baru memulai pada 1 Oktober 2016 dengan tarif 15%.

Menurutya suatu hal yang tidak adil jika hanya penyedia layanan digital lokal yang harus membayar pajak atas layanannya. Padahal kebijakan tersebut bukanlah pajak baru, namun hanya cakupannya yang diperluas hingga mencakup penyedia layanan digital asing.

Amiruddin menilai pemerintah memiliki kekuatan untuk melakukan penegakan hukum jika penyedia layanan asing melakukan kerja sama antar pemerintah (government-to-government/GTG) di antara negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Baca Juga:
Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

“Melalui kerja sama ini memungkinkan kami untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan asing yang mencoba untuk menolak membayar pajak layanan digital,” tegasnya.

Pajak layanan digital menjadi hal yang cukup krusial pada saat ini, beberapa negara telah mengambil keputusan untuk memajaki lebih dulu dibanding menunggu konsensus global, sementara negara lainnya memutuskan untuk tetap menunggu konsensus tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:45 WIB KURS PAJAK 20 MARET 2024 - 26 MARET2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas