KABUPATEN JEMBER

Mudahkan Wajib Pajak Bayar PBB-P2, Pemda Luncurkan Easy Tax Payment

Dian Kurniati | Minggu, 03 Desember 2023 | 12:00 WIB
Mudahkan Wajib Pajak Bayar PBB-P2, Pemda Luncurkan Easy Tax Payment

Ilustrasi.

JEMBER, DDTCNews – Pemkab Jember, Jawa Timur resmi meluncurkan sistem easy tax payment (ETP) guna memudahkan masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBBN-P2).

Bupati Jember Hendy Siswanto berharap kemudahan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui ETP tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus membantu pemkab mencapai kemandirian fiskal.

"[Peningkatan PAD dibutuhkan] agar dapat mencukupi kebutuhan pembangunan, yang selama ini bergantung pada transfer dana pusat dan Provinsi Jawa Timur," katanya, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Hendy menuturkan pengembangan ETP menjadi bagian dari upaya pemkab meningkatkan pelayanan pajak daerah. Inovasi tersebut juga diharapkan mampu menekan potensi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah, terutama PBB.

Dia menjelaskan salah satu persoalan dalam pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Jember ialah tingginya piutang PBB. Dalam catatannya, piutang PBB saat ini sudah mencapai Rp235 miliar.

ETP akan dipasang di setiap dusun di wilayah Kabupaten Jember. Dengan inovasi tersebut, wajib pajak bakal mudah membayar PBB tanpa perlu mendatangi kantor Bapenda.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

"Karenanya, saya minta tolong kepada semua jajaran, termasuk kepada Bapak-Ibu kepala desa untuk membantu memaksimalkan pengumpulan PBB di wilayahnya masing-masing," tutur Hendy seperti dilansir jatimupdate.id.

Di sisi lain, Hendy juga meminta 24.900 aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya patuh membayar PBB. Menurutnya, ASN harus menjadi contoh kepatuhan pajak bagi masyarakat.

Menurutnya, ASN daerah yang tak patuh membayar PBB tidak akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain