Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-billing tidak bisa diakses sementara pada Sabtu (15/2/2025) pukul 9.00 hingga 11.00 WIB.
DJP melakukan pembaruan sistem pada rentang waktu tersebut dalam rangka menjaga keandalan sistem teknologi informasi dan komunikasi.
"Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya aplikasi e-billing. Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," jelas DJP, dikutip pada Jumat (14/2/2025).
Sebagai informasi, e-billing adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.
Merujuk pada Pasal 4 PER-10/PJ/2024, pembayaran atau penyetoran dilakukan melalui sistem billing DJP, kecuali pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
Lewat sistem billing, wajib pajak membuat kode billing secara mandiri atau melalui layanan asistensi.
Kode billing dibuat sesuai dengan:
Kode billing berlaku selama 168 jam atau 7 kali 24 jam sejak kode billing diterbitkan. Bila tidak digunakan sampai dengan jangka waktu tersebut habis, kode billing akan kedaluwarsa. (rig)