BRASIL

Momen Hari Buruh, Brasil Naikkan Upah Minimum dan Batas PTKP Pekerja

Dian Kurniati | Selasa, 02 Mei 2023 | 09:30 WIB
Momen Hari Buruh, Brasil Naikkan Upah Minimum dan Batas PTKP Pekerja

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva menyatakan akan menaikkan upah minimum sekaligus ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi pekerja.

Lila mengatakan kedua kebijakan tersebut akan menguntungkan bagi pekerja yang berpenghasilan rendah. Dia mengumumkan kebijakannya pada momentum Hari Buruh, yang merupakan hari libur nasional.

"[Kebijakan ini akan] memperkuat strategi meningkatkan pendapatan pekerja untuk membantu memacu pertumbuhan ekonomi," katanya, dikutip pada Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Lula mengatakan pemerintah akan mengajukan RUU kepada Kongres untuk mengatur penyesuaian upah minimum tahunan di atas inflasi. Dengan diatur dalam undang-undang, kebijakan ini akan berlaku secara permanen.

Mengenai PTKP, dia menjelaskan kenaikannya akan meningkat dilakukan secara bertahap hingga akhir masa jabatannya pada 2026. Batas PTKP nantinya akan mencapai BRL5.000 atau sekitar Rp14,7 juta per bulan, untuk memenuhi salah satu janji kampanyenya.

Saat ini, ambang batas PTKP ditetapkan senilai BRL1.903,98 atau Rp5,6 juta per bulan. Ketentuan soal PTKP ini belum diperbarui sejak 2015 sehingga secara efektif menambah beban pajak bagi warga Brasil dengan upah lebih rendah.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Sementara itu, pekerja dengan penghasilan di atas BRL4.664,68 atau Rp13,7 juta per bulan, saat ini sudah dikenakan tarif pajak penghasilan tertinggi.

Dalam pidatonya Lula pun mengumumkan mulai 1 Mei 2023 upah minimum akan naik dari BRL1.302 atau Rp3,82 juta menjadi BRL1.320 atau Rp3,88 juta, serta ambang batas PTKP senilai BRL2.640 atau Rp7,76 juta per bulan.

Dilansir channelnewsasia.com, Kenaikan ambang batas PTKP akan berdampak pada penerimaan pajak di masa depan, serta berpotensi mengerek utang pemerintah. Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan upah minimum akan menelan biaya sekitar BRL5 miliar atau Rp14,7 triliun tahun ini, sedangkan kenaikan PTKP bakal menyebabkan potensi penerimaan negara hilang BRL3,2 miliar atau Rp9,4 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?