Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews ā Penghasilan berupa bunga tabungan dari bank turut menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Adapun PPh yang dipotong atas bunga tabungan bersifat final dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto.
Kendati demikian, tidak semua bunga tabunganĀ dikenakanĀ pajak. Sebab, pemerintah telah mengatur kriteria tabunganĀ yang dikecualikan dari pengenaanĀ pajak. Kriteria tersebut salah satunya adalah nilai tabungan tidak melebihi Rp7,5 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Ā 212/2018.
ābunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI, untuk jumlah deposito dan tabungan serta SBI yang tidak melebihi Rp7.500.000,ā Pasal 7 PMK 212/2018, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).
Artinya, bunga tabungan di bank tidak serta merta dikenakan PPh. Adapun PPh baru dikenakan apabila nilai tabungan melebihi Rp7,5 juta.
Selain itu, PPh atas bunga tabungan juga tidak dikenakan terhadap orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak, termasuk bunga, tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 212/2018.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PMK 212/2018, orang pribadi tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang atas pajak yang telah dipotong dari bunga tabungan.
Tabungan dalam konteks ini adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perbankan.
Selain nilai tabungan tidak melebihi Rp7,5 juta, berdasarkan Pasal 7 PMK 212/2018, ada 3 kriteria lain yang membuat bunga tabungan tidak dikenakan PPh.Ā Pertama,Ā bunga yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Kedua,Ā bunga tabungan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU 11/1992 tentang Dana Pensiun.Ā Namun UU 11/1992 telah dicabut dengan UU 4/2023.
Ketiga,Ā bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kavling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. (sap)