KEGIATAN EKSPOR IMPOR

Model Pemeriksaan Diubah, Pemerintah Jamin Arus Barang Impor Lancar

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juli 2020 | 11:17 WIB
Model Pemeriksaan Diubah, Pemerintah Jamin Arus Barang Impor Lancar

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menjamin pengetatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) tak akan mengganggu lalu lintas impor barang.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan mekanisme post border ditujukan untuk mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor, sekaligus menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha.

"Dari sisi arus barang, tidak mengganggu karena yang diutamakan adalah memperlancarnya. Tapi di sisi lain, kami juga ingin pengawasannya tetap jalan dengan baik," katanya kepada DDTCNews, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Deni menambahkan mekanisme pengawasan post border tidak menghilangkan persyaratan impor, tetapi hanya mengalihkan pengawasan yang sebelumnya dilakukan DJBC kepada kementerian/lembaga terkait.

Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan akan memeriksa kesesuaian barang impor sesuai dengan ketentuan larangan atau pembatasan (lartas), serta mencocokkan kode harmonized system (HS).

Untuk itu, ketika Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/2020 sebagai revisi Permendag No. 28/2018, prosedur pemeriksaannya akan mengikuti beleid tersebut.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

“Karena ini post border, jadi kewenangannya ada di Kemendag,” ujarnya.

Dalam Permendag No. 51/2020 tersebut mengatur prosedur pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor dengan meniadakan persyaratan deklarasi mandiri (self-declaration).

Deklarasi mandiri diganti dengan mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI) dan/atau laporan surveyor (LS).

Perubahan model pemeriksaan dan pengawasan tersebut mulai berlaku 25 Agustus 2020. Jika importir tidak atau salah mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB, dan/atau mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam PI dan/atau LS, akan dikenakan sanksi administratif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara