METERAI ELEKTRONIK

Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Begini Cara Pakainya

Muhamad Wildan
Minggu, 03 Oktober 2021 | 08.00 WIB
Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Begini Cara Pakainya

Tampilan halaman depan pos.e-meterai.co.id.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan masyarakat sudah bisa membubuhi dokumen elektronik dengan meterai elektronik atau e-meterai melalui laman resmi pos.e-meterai.co.id.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dengan format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia.

"e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik," tulis DJP dalam laman resmi e-meterai, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Untuk dapat membeli e-meterai dan membubuhkan e-meterai ke dokumen elektronik, lanjut DJP, wajib pajak perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui menu Daftar yang tersedia pada pos.e-meterai.co.id.

Setelah itu, wajib pajak bisa mengakses log in ke laman pos.e-meterai.go.id dan masuk pada menu Pembelian untuk membeli e-meterai. Kemudian, wajib pajak dapat membubuhkan e-meterai melalui menu Pembubuhan.

Pada menu Pembubuhan, wajib pajak perlu menggunggah dokumen elektronik yang akan dibubuhi e-meterai. Untuk diperhatikan, wajib pajak juga perlu mencantumkan tanggal dokumen, tipe dokumen, dan nomor dokumen yang akan dibubuhi e-meterai.

Setelah semua informasi yang dibutuhkan terisi lengkap, wajib pajak kemudian perlu memposisikan cap e-meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, klik Bubuhkan e-Meterai dan masukkan nomor PIN yang telah didaftarkan.

Lalu, tunggu beberapa saat dan dokumen elektronik yang sudah dibubuhi e-meterai siap dipakai. Jika pembubuhan berhasil, wajib pajak dapat langsung mengunduh dokumen elektronik yang telah dibubuhi e-meterai atau mengirimkannya ke e-mail yang terdaftar.

Laman resmi e-meterai juga menyediakan menu Riwayat Pembubuhan. Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat mengunduh ulang dokumen elektronik yang sebelumnya telah dibubuhi e-meterai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.