METERAI ELEKTRONIK

Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Begini Cara Pakainya

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Begini Cara Pakainya

Tampilan halaman depan pos.e-meterai.co.id.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan masyarakat sudah bisa membubuhi dokumen elektronik dengan meterai elektronik atau e-meterai melalui laman resmi pos.e-meterai.co.id.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dengan format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia.

"e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik," tulis DJP dalam laman resmi e-meterai, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Untuk dapat membeli e-meterai dan membubuhkan e-meterai ke dokumen elektronik, lanjut DJP, wajib pajak perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui menu Daftar yang tersedia pada pos.e-meterai.co.id.

Setelah itu, wajib pajak bisa mengakses log in ke laman pos.e-meterai.go.id dan masuk pada menu Pembelian untuk membeli e-meterai. Kemudian, wajib pajak dapat membubuhkan e-meterai melalui menu Pembubuhan.

Pada menu Pembubuhan, wajib pajak perlu menggunggah dokumen elektronik yang akan dibubuhi e-meterai. Untuk diperhatikan, wajib pajak juga perlu mencantumkan tanggal dokumen, tipe dokumen, dan nomor dokumen yang akan dibubuhi e-meterai.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Setelah semua informasi yang dibutuhkan terisi lengkap, wajib pajak kemudian perlu memposisikan cap e-meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, klik Bubuhkan e-Meterai dan masukkan nomor PIN yang telah didaftarkan.

Lalu, tunggu beberapa saat dan dokumen elektronik yang sudah dibubuhi e-meterai siap dipakai. Jika pembubuhan berhasil, wajib pajak dapat langsung mengunduh dokumen elektronik yang telah dibubuhi e-meterai atau mengirimkannya ke e-mail yang terdaftar.

Laman resmi e-meterai juga menyediakan menu Riwayat Pembubuhan. Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat mengunduh ulang dokumen elektronik yang sebelumnya telah dibubuhi e-meterai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup