KANADA

Meski Ditentang AS, Otoritas Kanada Tetap Bakal Pungut Pajak Digital

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Meski Ditentang AS, Otoritas Kanada Tetap Bakal Pungut Pajak Digital

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada tetap berencana untuk memberlakukan pajak digital atau digital services tax (DST) mulai tahun depan meski didesak Amerika Serikat untuk mencabut rencana tersebut.

Parliamentary Budget Officer (PBO) Kanada memperkirakan pengenaan DST akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai CA$7,2 miliar atau Rp83,1 triliun selama 5 tahun. Namun, deviasi berpotensi timbul sejalan dengan respons dari perusahaan digital yang dibebani DST.

"Perusahaan sektor digital akan menyesuaikan harga layanan mereka sebagai respons atas kebijakan ini," sebut PBO, dikutip pada Minggu (22/10/2023).

Baca Juga:
Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Pajak digital atau DST dengan tarif sebesar 3% akan diterapkan oleh pemerintah Kanada pada 2024 dan akan berlaku secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh perusahaan sektor digital sejak 1 Januari 2022.

Perusahaan yang wajib membayar DST ialah perusahaan besar yang mengoperasikan marketplace dan media sosial yang memperoleh pendapatan dari iklan seperti Amazon, Google, Facebook, Uber, Airbnb, dan lain-lain.

"Proyeksi kami juga belum mempertimbangkan sumber daya tambahan yang diperlukan oleh otoritas untuk melacak transaksi layanan digital yang menjadi basis dari DST," jelas PBO seperti dilansir nationalpost.com.

Baca Juga:
Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Sebagai informasi, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah merilis multilateral convention (MLC) atas Pilar 1: Unified Approach.

Pilar 1 baru berlaku (entry into force) bila critical mass of jurisdiction sudah meratifikasi MLC. Adapun yang dimaksud dengan critical mass of jurisdiction adalah 30 yurisdiksi tempat 60% ultimate parent entity (UPE) yang tercakup dalam Pilar 1 berlokasi.

Kehadiran MLC Pilar 1 akan menjadi landasan dari pencabutan DST atau pajak-pajak sejenis yang banyak diterapkan oleh yurisdiksi sebagai respons atas berkembangnya ekonomi digital.

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Bila suatu yurisdiksi telah meratifikasi MLC tetapi masih menerapkan DST atau pajak yang sejenis, yurisdiksi tersebut tidak mendapatkan realokasi hak pemajakan sesuai dengan Pilar 1.

Suatu kebijakan pajak bakal dikategorikan sebagai DST bila pajak tersebut dibebankan berdasarkan kriteria berbasis pasar, pajak hanya dikenakan atas nonresiden atau perusahaan luar negeri, dan pajak tersebut berada di luar cakupan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS