Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan kenaikan tarif PPh Pasal 21 sebesar 20% terhadap wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih tetap berlaku, kendati saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekarang digunakan sebagai NPWP.
Otoritas menekankan NIK yang sudah bisa digunakan sebagai NPWP adalah NIK yang sudah diaktivasi. Statusnya bisa dilihat melalui DJP Online sebagai 'valid'.
"Penggunaan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan sepanjang NIK sudah dilakukan aktivasi oleh DJP dengan melakukan pendaftaran NPWP berdasarkan permohonan wajib pajak sendiri atau secara jabatan sejak PMK [112/2022] berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Kamis (21/7/2022).
Dengan demikian, wajib pajak yang tidak ber-NPWP masih tetap dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi. NIK milik wajib pajak tak serta merta menjadi NPWP bila NIK belum diaktivasi.
"Sepanjang wajib pajak NIK-nya belum diaktivasi menjadi NPWP, ketentuan kenaikan tarif 20% di penghitungan PPh Pasal 21 untuk non-NPWP tetap berlaku," tulis @kring_pajak.
Perlu diketahui, pemungutan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi bagi wajib pajak yang tidak ber-NPWP tercantum dalam Pasal 21 ayat (5a) UU PPh.
Tak hanya PPh Pasal 21, ketentuan kenaikan tarif atas wajib pajak tak ber-NPWP sesungguhnya juga berlaku dalam ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.
Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sebesar 100% lebih tinggi. (sap)