ADMINISTRASI PAJAK

Meski Ada NIK, Kenaikan PPh Pasal 21 WP Tak Punya NPWP Tetap Berlaku

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Juli 2022 | 12:00 WIB
Meski Ada NIK, Kenaikan PPh Pasal 21 WP Tak Punya NPWP Tetap Berlaku

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan kenaikan tarif PPh Pasal 21 sebesar 20% terhadap wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih tetap berlaku, kendati saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekarang digunakan sebagai NPWP.

Otoritas menekankan NIK yang sudah bisa digunakan sebagai NPWP adalah NIK yang sudah diaktivasi. Statusnya bisa dilihat melalui DJP Online sebagai 'valid'.

"Penggunaan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan sepanjang NIK sudah dilakukan aktivasi oleh DJP dengan melakukan pendaftaran NPWP berdasarkan permohonan wajib pajak sendiri atau secara jabatan sejak PMK [112/2022] berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:
Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Dengan demikian, wajib pajak yang tidak ber-NPWP masih tetap dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi. NIK milik wajib pajak tak serta merta menjadi NPWP bila NIK belum diaktivasi.

"Sepanjang wajib pajak NIK-nya belum diaktivasi menjadi NPWP, ketentuan kenaikan tarif 20% di penghitungan PPh Pasal 21 untuk non-NPWP tetap berlaku," tulis @kring_pajak.

Perlu diketahui, pemungutan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi bagi wajib pajak yang tidak ber-NPWP tercantum dalam Pasal 21 ayat (5a) UU PPh.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Tak hanya PPh Pasal 21, ketentuan kenaikan tarif atas wajib pajak tak ber-NPWP sesungguhnya juga berlaku dalam ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.

Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sebesar 100% lebih tinggi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satriyo 23 Februari 2024 | 09:17 WIB

SAH!! Punya KTP / NIK Valid Tidak Boleh Lagi Dipotong PPh 21 20% Lebih Tinggi https://www.youtube.com/watch?v=eLqfJsAJ09U

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah