RASIO PAJAK

Meski Ada Coretax, Rasio Perpajakan 2027 Diperkirakan Mentok di 10,77%

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Agustus 2023 | 16:09 WIB
Meski Ada Coretax, Rasio Perpajakan 2027 Diperkirakan Mentok di 10,77%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan rasio perpajakan masih akan stagnan di level 10,31% hingga 10,77% dari PDB pada 2027.

Pada kerangka anggaran jangka menengah dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, secara jangka menengah penerimaan pajak akan dioptimalkan melalui implementasi coretax administration system serta penguatan proses bisnis, regulasi SDM, dan penggunaan teknologi informasi.

"Sementara itu, dari sisi kebijakan, pemerintah menjaga agar sistem perpajakan lebih adil, sehat dan berkelanjutan, serta berpihak kepada masyarakat dan UMKM," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Pemerintah memperkirakan penerimaan PPh akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan dan perbaikan utilisasi tenaga kerja, sedangkan PPN akan bertumbuh sejalan dengan peningkatan konsumsi dan perluasan basis pajak.

Adapun PBB diproyeksikan tumbuh seiring dengan pengembangan wilayah kerja dan pengembangan lapangan onstrem. Bea meterai diproyeksikan akan tumbuh sejalan dengan peningkatan transaksi yang membutuhkan perekatan meterai elektronik.

"Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, penerimaan pajak pada tahun 2027 diperkirakan mencapai 8,89-9,32% PDB," tulis pemerintah.

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Lebih lanjut, penerimaan kepabeanan dan cukai akan meningkat sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan pengendalian atas peredaran rokok ilegal.

Pengenaan cukai atas barang kena cukai (BKC) baru juga akan meningkatkan penerimaan sekaligus mengendalikan konsumsi barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif.

Adapun bea masuk diperkirakan terus tumbuh sejalan dengan kondisi ekonomi global dan peningkatan volume perdagangan internasional, sedangkan bea keluar bakal bertumbuh sejalan dengan perkembangan harga kelapa sawit dan komoditas utama lainnya.

"Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2027 diperkirakan mencapai 1,41–1,45% PDB," tulis pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut