KEBIJAKAN PAJAK

Mesin Kelola Risiko Kepatuhan WP Bakal Terintegrasi pada September

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Juli 2022 | 08:00 WIB
Mesin Kelola Risiko Kepatuhan WP Bakal Terintegrasi pada September

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim sudah meluncurkan pengelolaan risiko kepatuhan (compliance risk management/CRM) pada bagian pelayanan dan sedang mengembangkan atas CRM keberatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan CRM pelayanan dan CRM keberatan akan segera diintegrasikan dengan 7 jenis CRM lainnya yang sudah terlebih dahulu diluncurkan oleh DJP.

"Dua mesin terbaru CRM terbaru tersebut siap untuk diintegrasikan dengan 7 mesin CRM lainnya yang sudah lebih dulu running dan tools business intelligence (BI) lain pada September 2022," katanya, dikutip pada Minggu (31/7/2022).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

CRM pelayanan adalah CRM yang digunakan untuk mendukung kepatuhan sukarela melalui pemberian notifikasi kepada wajib pajak menggunakan bahasa-bahasa tertentu sesuai dengan profil risiko setiap wajib pajak. Bahasa yang digunakan dalam notifikasi akan mengadopsi pendekatan behavioral insight.

Sementara itu, CRM keberatan akan membantu proses pengalokasian berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja penelaah keberatan. Proses keberatan diharapkan dapat berjalan lebih cepat dengan adanya CRM ini.

Sebelumnya, terdapat 7 mesin CRM yang telah diluncurkan lebih dahulu, yaitu CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, dan penegakan hukum.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Nanti, 9 mesin CRM akan diintegrasikan menjadi CRM Integrasi. CRM akan menghubungkan 11 proses bisnis DJP serta akan menggunakan konsep integrated compliance approach.

DJP juga akan meluncurkan BI penerimaan dan BI SDM. Kedua BI tersebut akan terus dikembangkan pada 2023 bersamaan dengan pengembangan BI organisasi dan BI regulasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan