AUSTRIA

Menunggak Pajak, Uang Rp1,7 Miliar Milik Penumpang Disita Otoritas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Mei 2021 | 14:03 WIB
Menunggak Pajak, Uang Rp1,7 Miliar Milik Penumpang Disita Otoritas

Ilustrasi.

WINA, DDTCNews – Badan Bea Cukai Austria menyita uang tunai milik penumpang tujuan Kairo, Mesir dalam jumlah besar yang hendak dibawa keluar negeri lantaran penumpang tersebut memiliki tunggakan pajak.

Menteri Keuangan Gernot Blumel mengatakan penumpang tersebut membawa uang tunai senilai €97.510 atau setara setara dengan Rp1,7 miliar pada 7 Mei 2021. Uang tersebut lantas disita otoritas karena pengusaha masih memiliki tunggakan pajak di dalam negeri.

"Melihat jumlah pajak terutang yang tinggi menjadikan uang tunai dilarang dibawa ke luar negeri," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Blumel menerangkan proses pemeriksaan menunjukkan indikasi penumpang tidak jujur melaporkan jumlah uang tunai yang dibawa. Pada pemeriksaan awal, penumpang mengaku membawa uang tunai €3.000, tapi setelah dilakukan penghitungan ternyata mencapai €97.510.

Pengusaha yang bekerja di sektor transportasi dan properti tersebut mengeklaim uang tunai tersebut merupakan hasil usaha dari tiga sumber pendapatan. Investigasi gabungan bea cukai dan kantor pajak menemukan adanya tunggakan pajak hingga €100.000.

Surat perintah penyitaan uang tunai pun segera diterbitkan kantor pajak senilai €90.900. Penumpang wajib membayar denda €5.500 karena melanggar aturan fiskal Austria yang mewajibkan deklarasi jika membawa uang tunai lebih dari €10.000 saat keluar dari negara Uni Eropa.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

"Memerangi pergerakan ilegal uang tunai berkontribusi khususnya dalam mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini juga untuk memastikan persaingan yang adil serta keseragaman kebijakan perpajakan di Austria," tutur Blumel.

Dia juga mengapresiasi kerja bea cukai dan kantor pajak. Menurutnya, upaya membawa uang tunai ke luar negeri saat masih memiliki tunggakan pajak merupakan praktik yang tidak bisa dibenarkan dalam regulasi perpajakan Austria.

"Administrasi bea cukai dan kantor pajak bekerja sama dengan luar biasa dan bertindak dengan cepat dan tepat," ujar Blumel. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara