LAYANAN PAJAK

Menu Profil DJP Online Tak Bisa Diakses Sementara, Ada Pemeliharaan

Dian Kurniati | Selasa, 30 Mei 2023 | 09:45 WIB
Menu Profil DJP Online Tak Bisa Diakses Sementara, Ada Pemeliharaan

Tangkapan layar menu Profil pada DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Menu Profil yang terdapat pada DJP Online tidak dapat digunakan untuk sementara waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan menu Profil pada DJP Online pada saat ini sedang dalam pemeliharaan. Menurutnya, DJP secara rutin melakukan melaksanakan pemeliharaan terhadap sistem teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

"Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan pemeliharaan rutin," katanya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Menu Profil tersedia pada DJP Online untuk melihat data wajib pajak yang telah terdaftar sebagai pengguna pada aplikasi tersebut. Selain itu, wajib pajak pada menu ini dapat pula mengubah kata sandi (password) serta menambah/mengurangi fitur akses layanan di DJP Online.

Menu Profil pada DJP Online tersebut terdiri atas 3 bagian, yakni Data Profil, Ubah Kata Sandi, dan Aktivasi Fitur.

Dwi menyebut wajib pajak akan dapat menggunakan menu Profil pada DJP Online apabila proses pemeliharaan telah selesai. Meski demikian, dia tidak menjelaskan durasi pemeliharaan sistem tersebut akan berlangsung.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

"Setelah pemeliharaan selesai dilakukan, menu tersebut akan kembali dapat diakses," ujarnya.

Pada menu Profil DJP Online juga terdapat pemberitahuan singkat mengenai pemeliharaan sistem tersebut. Wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) administrasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya