JERMAN

Menkeu Bakal Pangkas Tarif Pajak Tampon

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Oktober 2019 | 15:06 WIB
Menkeu Bakal Pangkas Tarif Pajak Tampon

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman berencana menurunkan pajak penjualan pada tampon dari 19% menjadi 7%.

Rencana ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz. Rencana pemerintah ini menyusul maraknya desakan yang dilancarkan oleh berbagai pihak melalui berbagai aksi demonstrasi maupun penandatanganan petisi.

“Banyak perempuan yang melakukan kampanye untuk ini [penurunan tarif pajak] dan sekarang kami akan mewujudkannya,” ujar Scholz.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Pengurangan tarif itu akan diperkenalkan menjadi salah satu bagian dari amendemen pajak untuk 2020. Parlemen Jerman hingga saat ini masih berdiskusi. Christian Democratic Union (CDU) / Christian Social Union (CSU) telah menyatakan dukungan terhadap pengurangan tarif tersebut.

Meskipun sebagian besar politisi memuji perubahan yang akan dieksekusi pemerintah, ada beberapa politisi yang mengkritik inkonsistensi dalam kebijakan pajak konsumen pada saat ini. Mereka mengatakan tidak ada kejelasan alasan beberapa produk menerima tingkat pengurangan.

Di bawah undang-undang pajak Jerman, tarif yang lebih rendah 7% ditujukan untuk produk yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari. Sementara, tarif yang lebih tinggi 19% berlaku untuk barang mewah.

Baca Juga:
Menaikkan Isu Penghapusan Tampon Tax dalam Momentum Pemilu

Seperti diketahui, Majalah Jerman Neon dan Einhorn telah menyerukan kepada orang – orang untuk menandatangani petisi agar para anggota Parlemen Jerman membahas penurunan pajak penjualan pada barang – barang kesehatan wanita.

Beberapa negara bagian Jerman, seperti Thuringia dan Bremen, telah mengurangi pajak atau menghapuskannya sepenuhnya. Seperti dilansir dw.com, Parlemen Eropa juga mendukung inisiatif ini dan mendorong negara-negara anggota untuk ikut serta. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 November 2023 | 10:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:06 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Menaikkan Isu Penghapusan Tampon Tax dalam Momentum Pemilu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT