SWISS

Menanti Sanksi untuk Daftar Hitam Negara Non-Kooperatif Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2018 | 11:20 WIB
Menanti Sanksi untuk Daftar Hitam Negara Non-Kooperatif Uni Eropa

DAVOS, DDTCNews – Pada penghujung tahun 2017, Uni Eropa merilis daftar negara atau yurisdiksi yang dinilai tidak kooperatif untuk tujuan perpajakan. Hingga kini belum ada satupun sanksi yang dijatuhkan Uni Eropa untuk negara yang masuk dalam blacklist tersebut.

Komisioner Pajak Uni Eropa Pierre Moscovici mendesak menteri keuangan negara anggota Uni Eropa untuk menerapkan sanksi terhadap yurisdiksi yang telah gagal memenuhi kriteria kerja sama Uni Eropa. Sanksi ini diperlukan untuk memperkuat kredibilitas blacklist yang telah dirilis tahun lalu.

“Kita harus memiliki sanksi. Karena daftar tanpa sanksi menjadikan daftar tersebut tidak kredibel,” katanya saat bicara di World Economic Forum pekan lalu.

Baca Juga:
Impor Barang Bantuan untuk Ukraina Dibebaskan dari Bea Masuk dan PPN

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam beberapa minggu ke depan komisi Uni Eropa akan mengajukan sanksi bagi negara yang masuk daftar hitam tersebut. Namun, masih belum jelas sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan.

Uni Eropa merilis daftar hitam negara atau yurisdiksi yang tidak memenuhi kriteria di tiga aspek. Pertama, perihal transparansi pajak. Kedua, rezim pajak yang adil dalam penentuan tarif pajak. Ketiga, upaya nyata dalam memerangi tindakan penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS).

Namun, daftar ini menunai kritik karena sebulan setelah dirilis Uni Eropa mengeluarkan delapan negara dari daftar tersebut. Hal tersebut tertuang dalam keputusan Dewan urusan Ekonomi yang pada 23 Januari lalu yang memindahkan Barbados, Grenada, Macau, Mongolia, Panama, Korea Selatan, Tunisia, dan Uni Emirat Arab dari daftar hitam dan masuk ke daftar abu-abu yang akan masuk pemantauan lebih lanjut Uni Eropa.

Baca Juga:
Rencana Cukai Limbah Plastik Dikritik Asosiasi Industri Daur Ulang

Mendapati kritik tersebut, Moscovici buru-buru menyanggah. Dia menyatakan daftar hitam tersebut bukan suatu hal yang statis, bila ada perubahan yang baik maka sudah sepatutnya Uni Eropa mengubah daftar tersebut sebagai apresiasi tindakan nyata dari komitmen perbaikan tata kelola pajak domestik.

“Ini merupakan proses yang terus bergerak. Kami terus memantau kebijakan yang diberlakukan pada negara yang masuk daftar hitam. Selain itu, transparansi juga diperlukan untuk meningkatkan integritas daftar yang telah dirilis,” tutupnya dilansir Tax Notes International. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak