ANALISIS PAJAK

Memahami Struktur Perencanaan Pajak McDonald's

Senin, 15 Oktober 2018 | 04:40 WIB
Memahami Struktur Perencanaan Pajak McDonald's

Yusuf W. Ngantung,
DDTC Consulting

APABILA sebelumnya struktur perencanaan pajak Google dengan struktur Double Irish Dutch Sandwich-nya menjadi sorotan publik (lihat: Memahami Struktur Perencanaan Pajak Google), sekarang giliran McDonald's yang mendapatkan perhatian khusus. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi Eropa telah melakukan investigasi secara intensif selama 3 tahun terakhir terhadap struktur perencanaan pajak McDonald's terkait ada atau tidaknya pelanggaran ketentuan bantuan negara (state aid rules). Keputusan akhir Komisi Eropa menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran state aid rules (lihat: Komisi Eropa: Kesepakatan Pajak McDonald dengan Luksemburg Legal).

Menariknya, investigasi tersebut telah membuka banyak informasi mengenai bagaimana McDonald's melakukan struktur perencanaan pajaknya sebagai berikut


Pertama, fokus perencanaan pajak McDonald's tertuju pada penghasilan royalti dari lisensi franchise McDonalds’ di luar Amerika Serikat (AS). Pemegang franchise McDonald's tersebut merupakan anak perusahaan McDonald’s di Luksemburg (“McD Lux”). McD Lux mempunyai dua cabang, yaitu satu di Amerika Serikat (“Cabang AS”) dan satu di Swiss (“Cabang Swiss”).

Sebagaimana diketahui McD Lux, Cabang AS dan Cabang Swiss merupakan satu kesatuan (secara hukum merupakan satu entitas). Dalam perspektif pajak, apabila suatu cabang terkualifikasi sebagai BUT maka diwajibkan membayar pajak di negara tempat cabang tersebut berada. Adapun kantor induk dikenakan pajak atas dasar worldwide income, termasuk penghasilan cabang di luar negeri. Namun demikian, untuk mencegah terjadinya perpajakan berganda, negara tempat kantor induk berada pada umumnya menerapkan metode eliminasi perpajakan berganda.

Kedua, pembayaran royalti dilakukan franchisee kepada Cabang Swiss yang kemudian diteruskan oleh Cabang Swiss kepada Cabang AS. Dalam arus pembayaran royalti ini, Cabang Swiss mendapatkan marjin tertentu sebagai kompensasi atas fungsi administratif yang dijalankan Cabang Swiss dalam mengelola penagihan dan pembayaran royalti. Konsekuensinya, penghasilan yang dibukukan Cabang Swiss cukup rendah, yaitu selisih antara royalti masuk dari franchisee dan royalti keluar ketika melakukan pembayaran kepada Cabang AS. Dengan demikian, sebagian besar penghasilan royalti dibukukan di tingkat Cabang AS.

Ketiga, Cabang AS telah dibentuk sedemikian rupa sehingga di satu sisi merupakan BUT menurut perspektif Luksemburg, namun di sisi lain bukan merupakan BUT menurut perspektif Amerika Serikat. Inilah kunci perencanaan pajak McDonald's yaitu menciptakan mismatch kualifikasi BUT antara Luksemburg dan Amerika Serikat. Konsekuensi mismatch tersebut pada akhirnya menciptakan kondisi di mana penghasilan royalti Cabang AS tidak dipajaki di Amerika Serikat maupun di Luksemburg (double non-taxation).

Adapun mismatch tersebut terjadi karena menurut hukum pajak Luksemburg apabila Cabang AS memenuhi syarat fixed place of business maka Cabang AS merupakan BUT. Dalam hal terdapat BUT maka hukum pajak Luksemburg mewajibkan Luksemburg untuk mentaati peraturan P3B, yaitu dengan menerapkan metode eliminasi perpajakan berganda (dalam hal ini metode pembebasan atau exemption method). Sebaliknya, dalam perspektif hukum pajak Amerika Serikat, kriteria ada atau tidaknya BUT bukan semata-mata dengan syarat fixed place of business, tetapi juga dengan syarat adanya kegiatan usaha berupa “US trade or business”. Adapun syarat “US trade or business” tidak dipenuhi oleh Cabang AS karena.

  1. Franchise yang dikelola adalah terkait franchise di luar Amerika Serikat; dan
  2. Kegiatan usaha aktif Cabang AS tidak dilakukan di Amerika Serikat. Namun, kegiatan usaha aktif telah dialihkan ke Cabang Swiss.

Terkait hal ini Margarethe Verstager sebagai pimpinan tim investigasi Komisi Eropa menyebutkan Our in-depth investigation has shown that the reason for double nontaxation in this case is a mismatch between Luxembourg and U.S. tax laws, and not a special treatment by Luxembourg.”

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:15 WIB PMK 172/2023

WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Jumat, 23 Februari 2024 | 09:00 WIB ANALISIS PAJAK

Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

Rabu, 21 Februari 2024 | 11:00 WIB ANALISIS PAJAK

Menelusuri Kompleksitas dan Tantangan Penerapan Pilar 1 Amount A

Selasa, 20 Februari 2024 | 11:50 WIB ANALISIS PAJAK

Implementasi ‘Two-Pillar Solution’ Kian Dekat, Siapkah Kita?

BERITA PILIHAN