LUKSEMBURG

Komisi Eropa: Kesepakatan Pajak McDonald dengan Luksemburg Legal

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 19 September 2018 | 19:42 WIB
Komisi Eropa: Kesepakatan Pajak McDonald dengan Luksemburg Legal

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Kesepakatan pajak antara McDonald dengan Luksemburg tidak melanggar ketentuan bantuan negara (state aid rules) Uni Eropa.

Hal ini menjadi keputusan Komisi Eropa setelah investigasi yang panjang hingga 3 tahun. Investigasi ini menjadi upaya memerangi kesepakatan illegal antara pemerintah Uni Eropa dan perusahaan multinasional yang menghasilkan miliaran euro kembali ke penerimaan pajak.

Komisaris Persaingan Eropa Margrethe Vestager mengatakan kesepakatan pajak McDonald sejalan dengan undang-undang pajak nasional dan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara Luksemburg dan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

“Investigasi mendalam kami telah menunjukkan alasan untuk tidak membayar pajak ganda dalam kasus ini adalah ketidakcocokan antara undang-undang pajak di Luksemburg dan AS. Ini bukan termasuk perlakuan khusus oleh Luksemburg, sehingga tidak melanggar state aid rules,” jelasnya, melansir Reuters, Rabu (19/9/2018).

Faktanya, papar dia, McDonald tidak membayar pajak apapun atas laba. Hal ini bukan untuk melihat bagaimana seharusnya, dari sudut pandang keadilan pajak. Investigasi telah berfokus pada anak perusahaan McDonald Luksemburg yang berbasis di Eropa dan menerima royalti dari franchisee di Eropa, Ukraina dan Rusia.

Luksemburg dalam keputusan pajak 2009 menegaskan perusahaan tidak harus membayar pajak badan karena keuntungannya akan dikenakan pajak di AS. Dalam keputusan pajak kedua, perusahaan tidak perlu membuktikan bahwa pendapatan royaltinya terkena pajak AS.

Pada Juni tahun ini, Luksemburg mempresentasikan rancangan undang-undang untuk menghindari pemajakan berganda. Luksemburg menyambut baik pengakuan Komisi atas langkah-langkah yang diambilnya untuk menghindari kasus serupa di masa depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 13 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya