PMK 82/2021

Mau Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25? Sampaikan Pemberitahuan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 14 Juli 2021 | 20:58 WIB
Mau Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25? Sampaikan Pemberitahuan

Ilustrasi. Salah satu kawasan perkantoran di DKI Jakarta. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemberi kerja dan/atau wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 82/2021. Beleid ini menyatakan pemberi kerja dan/atau wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak berdasarkan pada PMK 9/2021 harus menyampaikan kembali pemberitahuan.

“… harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) [PPh Pasal 21 DTP] dan/atau Pasal 12 ayat (1) [pengurangan angsuran PPh Pasal 25],” bunyi penggalan Pasal 19A ayat 3 PMK 82/2021, dikutip pada Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Formulir pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tersebut tercantum dalam Lampiran PMK 82/2021.

Beleid yang merevisi PMK 9/2021 ini menekankan pemberi kerja dan/atau wajib pajak dapat memanfaatkan kedua jenis insentif tersebut sejak masa pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan hingga tanggal 15 Agustus 2021.

PMK 82/2021 juga menyatakan bagi pemberi kerja, wajib pajak, dan/atau pemotong pajak dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP/PPh Final UMKM/PPh final jasa konstruksi masa pajak Januari 2021 – masa pajak Juni 2021 maksimal 31 Oktober 2021.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang periode pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19. Jenis insentif yang diperpanjang masih sama dengan yang ada dalam PMK 9/2021.

Namun, melalui PMK 82/202, pemerintah menyesuaikan sektor yang menerima insentif. Perincian perubahan sektor-sektor yang menerima insentif berdasarkan PMK 82/2021 tercantum dalam lampiran. Simak ‘PMK Baru Terbit, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Sampai Desember 2021’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M