Ilustrasi. Salah satu kawasan perkantoran di DKI Jakarta. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Pemberi kerja dan/atau wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif.
Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 82/2021. Beleid ini menyatakan pemberi kerja dan/atau wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak berdasarkan pada PMK 9/2021 harus menyampaikan kembali pemberitahuan.
“… harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) [PPh Pasal 21 DTP] dan/atau Pasal 12 ayat (1) [pengurangan angsuran PPh Pasal 25],” bunyi penggalan Pasal 19A ayat 3 PMK 82/2021, dikutip pada Rabu (14/7/2021).
Formulir pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tersebut tercantum dalam Lampiran PMK 82/2021.
Beleid yang merevisi PMK 9/2021 ini menekankan pemberi kerja dan/atau wajib pajak dapat memanfaatkan kedua jenis insentif tersebut sejak masa pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan hingga tanggal 15 Agustus 2021.
PMK 82/2021 juga menyatakan bagi pemberi kerja, wajib pajak, dan/atau pemotong pajak dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP/PPh Final UMKM/PPh final jasa konstruksi masa pajak Januari 2021 – masa pajak Juni 2021 maksimal 31 Oktober 2021.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang periode pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19. Jenis insentif yang diperpanjang masih sama dengan yang ada dalam PMK 9/2021.
Namun, melalui PMK 82/202, pemerintah menyesuaikan sektor yang menerima insentif. Perincian perubahan sektor-sektor yang menerima insentif berdasarkan PMK 82/2021 tercantum dalam lampiran. Simak ‘PMK Baru Terbit, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Sampai Desember 2021’. (kaw)