KOTA BOGOR

Mau Dapat Diskon Pajak PBB? Warga Harus Daftar e-SPPT Dahulu

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Februari 2022 | 09:30 WIB
Mau Dapat Diskon Pajak PBB? Warga Harus Daftar e-SPPT Dahulu

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor menyebutkan masyarakat Kota Bogor harus mendaftarkan diri dalam aplikasi surat pemberitahuan pajak terutang elektronik (e-SPPT) di laman Bapenda jika ingin mendapatkan fasilitas atau keringanan PBB-P2.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan pemkot telah menyediakan fasilitas keringanan dan penghapusan denda pada tahun ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bogor 7/2022.

"Diskon PBB hanya untuk wajib pajak yang sudah mendaftarkan e-SPPT PBB. Maka bagi wajib pajak yang ingin mendapat pengurangan, daftarkan dulu e-SPPT di laman Bapenda," katanya seperti dilansir metropolitan.id, dikutip pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Menurut Deni, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan insentif pajak memiliki peran besar dalam membantu peningkatan penerimaan daerah. Tahun ini, pemkot memberikan diskon PBB hingga 15% bila pokok PBB dibayarkan pada bulan Februari 2022.

Apabila PBB dibayarkan pada Maret, diskon yang diberikan sebesar 10%. Namun, jika wajib pajak baru melunasi PBB yang terutang pada April 2022 maka diskon yang diberikan berkurang menjadi hanya sebesar 5%.

Selain itu, pemkot juga memberikan diskon 20% atas pokok piutang pajak tahun 1992 hingga 2017 yang dibayarkan pada Februari hingga April 2022. Pemkot juga memberikan penghapusan denda atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 atau tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Tambahan informasi, Pemkot Bogor menargetkan penerimaan pajak daerah Kota Bogor pada tahun ini mencapai Rp774 miliar, naik 34% dibandingkan dengan target penerimaan pajak daerah 2021 sejumlah Rp565,6 miliar.

Sekretaris Bapenda Lia Kania Dewi mengatakan target setoran pajak daerah 2022 ditetapkan jauh lebih tinggi dengan asumsi pembatasan kegiatan dari pemerintah sudah ditiadakan dan pandemi Covid-19 sudah berakhir pada tahun depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?