KPP PRATAMA SUKABUMI

Masterfile Tak Sesuai, Wajib Pajak Ini Disarankan Ajukan NPWP NE

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2022 | 09:30 WIB
Masterfile Tak Sesuai, Wajib Pajak Ini Disarankan Ajukan NPWP NE

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – KPP Pratama Sukabumi mengadakan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada 25 Agustus 2022 guna menindaklanjuti data potensi perpajakan.

Account Representative (AR) Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sukabumi Sri Heni Purnomowati mengatakan wajib pajak yang dikunjungi ternyata memiliki data masterfile yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Wajib pajak terdaftar dengan KLU real estat yang dimiliki sendiri atau disewa. Namun, berdasarkan keterangan wajib pajak, ia ternyata merupakan ibu rumah tangga dan tidak memiliki usaha seperti yang tercantum dalam masterfile,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Heni menjelaskan kesalahan data diakibatkan ketidaktelitian wajib pajak ketika mendaftar NPWP. Kala itu, wajib pajak mendaftar NPWP untuk mengajukan peminjaman modal usaha ke bank, tetapi ternyata tidak kunjung cair sehingga tidak ada kegiatan usaha apapun.

Dia pun mengimbau wajib pajak bersangkutan untuk mengajukan permohonan NPWP non-efektif (NE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Np PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengusaha Kena Pajak.

“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan NPWP Non-Efektif ke KPP terdaftar,” tuturnya.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?