PAJAK DAERAH

Masih Disusun, RPP KUP Daerah Selaraskan Pajak Daerah dengan UU KUP

Muhamad Wildan | Jumat, 16 September 2022 | 16:00 WIB
Masih Disusun, RPP KUP Daerah Selaraskan Pajak Daerah dengan UU KUP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) masih menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Melalui RPP tersebut, ketentuan perpajakan daerah akan diselaraskan dengan ketentuan pajak di pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU KUP.

"[Terdapat pula] pengaturan mengenai kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemda dengan pemerintah, pemda lain, dan pihak ketiga," tulis DJPK dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Tujuan penguatan local taxing power yang dirumuskan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan dilanjutkan dan diperkuat dalam RPP KUPDRD.

Peningkatan local taxing power hanya dapat tercapai jika didukung dengan pengelolaan dan pemanfaatan data yang baik, sinergi antarpemda, dan sinergi antara pemda dan pemerintah serta pihak ketiga.

Untuk diketahui, UU HKPD yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Januari 2022 turut mengatur tentang pajak dan retribusi daerah. Melalui UU ini pemerintah provinsi (pemprov) mendapatkan kewenangan baru untuk memungut pajak alat berat (PAB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Adapun pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) mendapatkan kewenangan untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pajak-pajak daerah level kabupaten/kota yang berbasis konsumsi yakni pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, dan parkir juga diintegrasikan ke dalam 1 jenis pajak baru, yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Ketentuan pajak daerah pada UU HKPD resmi berlaku dan harus diadopsi oleh semua pemda paling lambat pada 5 Januari 2024. Khusus untuk ketentuan PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen dari ketiga jenis pajak tersebut baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M