Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) masih menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).
Melalui RPP tersebut, ketentuan perpajakan daerah akan diselaraskan dengan ketentuan pajak di pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU KUP.
"[Terdapat pula] pengaturan mengenai kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemda dengan pemerintah, pemda lain, dan pihak ketiga," tulis DJPK dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (16/9/2022).
Tujuan penguatan local taxing power yang dirumuskan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan dilanjutkan dan diperkuat dalam RPP KUPDRD.
Peningkatan local taxing power hanya dapat tercapai jika didukung dengan pengelolaan dan pemanfaatan data yang baik, sinergi antarpemda, dan sinergi antara pemda dan pemerintah serta pihak ketiga.
Untuk diketahui, UU HKPD yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Januari 2022 turut mengatur tentang pajak dan retribusi daerah. Melalui UU ini pemerintah provinsi (pemprov) mendapatkan kewenangan baru untuk memungut pajak alat berat (PAB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Adapun pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) mendapatkan kewenangan untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pajak-pajak daerah level kabupaten/kota yang berbasis konsumsi yakni pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, dan parkir juga diintegrasikan ke dalam 1 jenis pajak baru, yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Ketentuan pajak daerah pada UU HKPD resmi berlaku dan harus diadopsi oleh semua pemda paling lambat pada 5 Januari 2024. Khusus untuk ketentuan PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen dari ketiga jenis pajak tersebut baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)