PROVINSI RIAU

Masih Ada Sampai Mei! Manfaatkan Keringanan PKB dan BBNKB

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 04 Februari 2023 | 07:30 WIB
Masih Ada Sampai Mei! Manfaatkan Keringanan PKB dan BBNKB

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau menggelar program 7 Berkah Pajak Daerah. Melalui program ini, pemprov memberikan keringanan terkait dengan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau AKBP Donni Eka mengatakan program tersebut berlaku mulai 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023. Program tersebut merupakan kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Jasa Raharja Riau.

"Lewat program 7 Berkah Pajak Daerah di Riau kita lakukan penghapusan dan juga keringanan denda pajak. Program mulai berlaku 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2023," jelas Donni, dikutip pada Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Donni menyebut ada tujuh program yang akan berlaku. Pertama, penghapusan denda PKB dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kedua, pembebasan BBNKB penyerahan kedua (BBNKB II).

Ketiga, pembebasan denda BBNKB II. Keempat, pembebasan BBNKB untuk kendaraan hasil lelang. Kelima, pembebasan pokok PKB yang terutang pada tahun keempat dan seterusnya. Hal ini berlaku atas tunggakan pokok PKB lebih dari 3 tahun sehingga hanya membayar pokok PKB yang terutang 3 tahun.

Keenam, diskon 50% pokok PKB tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum 2022). Ketujuh, pengurangan sanksi denda keterlambatan PKB dari semula 25% menjadi 2%.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

"Ada bebas denda pajak ranmor, bebas BBNKB II, bebas denda sampai diskon pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama," kata Donni.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak.

Untuk itu, Syamsuar mengeluarkan kebijakan yang meringankan kewajiban PKB dan BBNKB. Menurut Syamsuar penerapan program 7 Berkah Pajak Daerah dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat.

“Mari segera manfaatkan 7 keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,” katanya, seperti dilansir mediacenter.riau.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan