PENEGAKAN HUKUM

Masih Ada Potensi Penyelundupan, Polri Ikut Tindak Impor Pakaian Bekas

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Maret 2023 | 12:00 WIB
Masih Ada Potensi Penyelundupan, Polri Ikut Tindak Impor Pakaian Bekas

Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). Kementerian Perdagangan (Kemendag) wilayah Jawa Timur berhasil menyita pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Polri mengaku akan turut serta menindak praktik impor pakaian bekas sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polri untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan atas maraknya impor pakaian bekas.

"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ujar Sigit, dikutip Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Kini Selektif Berbasis Risiko

Sigit mengatakan jajaran Polri harus turut serta mengawal kebijakan pemerintah, mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, dan menjaga stabilitas pasar domestik.

"Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan presiden," ujar Sigit.

Untuk diketahui, impor pakaian bekas telah dilarang oleh pemerintah berdasarkan Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022. Larangan impor pakaian bekas juga telah tercantum pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:
Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Walau sudah ada larangan, impor pakaian bekas masih marak mengingat adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat. Hal ini mendorong oknum untuk mengimpor pakaian bekas lewat beragam modus, contohnya lewat pemalsuan dokumen.

Sepanjang 2022, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengaku telah melakukan 234 penindakan atas 6.177 ballpress pakaian bekas yang diimpor secara ilegal. Pada Januari dan Februari 2023, DJBC melakukan 44 penindakan atas 1.700 ballpress pakaian bekas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan