KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Masa Evaluasi Kebijakan DHE SDA PP 36/2023 Diperpanjang 3 Bulan

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Desember 2023 | 13:30 WIB
Masa Evaluasi Kebijakan DHE SDA PP 36/2023 Diperpanjang 3 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa evaluasi dari kebijakan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam PP 36/2023.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PP 36/2023 sesungguhnya sudah terimplementasi dengan baik dan dipatuhi oleh para eksportir. Namun, masa evaluasi diperpanjang guna menampung masuk pelaku usaha terhadap ketentuan ini.

"Compliance-nya sudah bagus, yang tidak comply hanya 1%. Tapi 3 bulan kita pantau lagi, kita sosialisasi lagi ke pelaku usaha," ujar Airlangga, dikutip Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono ekspor SDA mengalami peningkatan kurang lebih sebesar 64% hingga 65%. Peningkatan tersebut diikuti dengan kenaikan penerimaan DHE SDA pada rekening khusus (reksus).

Penerimaan DHE SDA pada reksus pun turut mendorong peningkatan penyaluran kredit valas bank dan DPK valas bank. Hal ini sejalan dengan adanya instrumen penempatan DHE SDA ke deposito valas bank.

Penerimaan DHE SDA pada Agustus 2023 mencapai US$10,5 miliar, kemudian pada September 2023 turun tipis menjadi US$9 miliar, dan pada Oktober 2023 kembali naik menjadi US$10,2 miliar.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Adapun nilai yang ditempatkan mencapai US$2,7 miliar pada Agustus 2023, US$2,3 miliar pada September 2023, dan US$2,9 miliar pada Oktober 2023.

"Harusnya persentase penempatan sebesar 30% dari nilai penerimaan, namun saat ini kisarannya telah berada di angka 25-29%," jelas Susiwijono.

Susiwijono pun menambahkan saat ini terdapat perpindahan penempatan DHE SDA oleh eksportir. Awalnya, eksportir memilih untuk menempatkan dananya pada reksus. Kini, eksportir lebih memilih untuk menempatkannya pada deposito valas dan TD valas DHE.

Untuk diketahui, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA-nya di dalam negeri selama 3 bulan. Kewajiban untuk menempatkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan domestik ini diterapkan atas eksportir dengan nilai ekspor dalam pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD