KEBIJAKAN PAJAK
Manufaktur Tak Dapat Insentif PPh Pasal 22 Impor, Begini Alasannya
Muhamad Wildan | Selasa, 26 Juli 2022 | 14:00 WIB
Manufaktur Tak Dapat Insentif PPh Pasal 22 Impor, Begini Alasannya

Pekerja menjemur kulit sapi di Sentra Industri Kerajinan Kulit, Sukaregang, Garut, Jawa Barat, Selasa (19/7/2022). Bank Indonesia melaporkan bahwa Kinerja Sektor Industri Pengolahan triwulan II 2022 terindikasi meningkat dan berada pada fase ekspansi dengan indeks tertinggi pada subsektor Tekstil, Barang Kulit & Alas Kaki sebesar 56,05 persen yang menjadi salah satu faktor pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Meski beberapa jenis harga bahan baku mengalami kenaikan akibat perang Rusia-Ukraina, pemerintah tidak memberikan insentif PPh Pasal 22 Impor kepada sektor manufaktur.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan sektor manufaktur tengah berada dalam fase ekspansif tercermin dari Purchasing Managers' Index (PMI) yang berada di atas 50 selama 10 bulan.

"Walaupun ada beberapa ancaman akibat kondisi global, tetapi diprediksi ke depan sektor manufaktur akan makin membaik," katanya, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Kejahatan Pajak Disebut Jadi Alasan yang Membuat Negara Ini Sulit Maju

Sektor manufaktur juga masih memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak. Kontribusi setoran pajak dari sektor manufaktur mencapai 30% terhadap penerimaan pajak.

Untuk diketahui, pemberian insentif PPh Pasal 22 Impor kembali diadakan oleh pemerintah seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2022.

Jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang diberikan masih sama seperti PMK sebelumnya, yaitu PMK 3/2022. Terdapat 72 KLU yang berhak memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor pada tahun ini.

Baca Juga:
PWNU DKI Ajak Kiai Segera Lapor SPT Tahunan, Biar Dicontoh Umat

Agar dapat memanfaatkan kembali insentif PPh Pasal 22 Impor untuk bulan Juni hingga Desember 2022, wajib pajak perlu menyampaikan kembali permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor ke DJP. Permohonan disampaikan melalui laman www.pajak.go.id.

Selain PPh Pasal 22 Impor, insentif yang diperpanjang masa berlakunya ialah pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah.

Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hanya bisa dinikmati oleh 156 KLU, tidak bertambah ataupun berkurang dibandingkan dengan aturan sebelumnya. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI Apa Itu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau?
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB PENEGAKAN HUKUM Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK Jam Pelayanan Kantor Pajak Berubah selama Ramadan, Cek di Sini
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022 Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP
Jumat, 24 Maret 2023 | 12:00 WIB TIPS PAJAK Cara Lapor Harta Berupa Obligasi Pemerintah di SPT 1770S
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:38 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Sengketa Terkait Keterlambatan Penyampaian Penggunaan NPPN