PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Manufaktur Kembali Ekspansif, Kemenkeu: Aktivitas Ekonomi Cepat Pulih

Dian Kurniati | Jumat, 01 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Manufaktur Kembali Ekspansif, Kemenkeu: Aktivitas Ekonomi Cepat Pulih

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - IHS Markit mengumumkan Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia berada di posisi 52,2 pada September 2021, naik dari posisi bulan sebelumnya yang hanya 43,7.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan industri manufaktur kembali ekspansif lantaran PMI manufaktur di atas 50. Menurutnya, perbaikan kinerja manufaktur akan mendorong ekonomi nasional pulih lebih cepat.

"Lagi-lagi ini mengonfirmasi aktivitas perekonomian pulih dengan cepat," katanya melalui konferensi video, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Febrio menuturkan Covid-19 varian Delta telah menyebabkan kinerja bisnis melambat dalam 2 bulan terakhir. Meski demikian, situasi tersebut perlahan membaik hingga kembali ke level ekspansif pada September 2021.

Menurutnya, ada peluang PMI manufaktur akan makin ekspansif pada bulan-bulan mendatang. Meski masih dibayangi kecemasan akibat pandemi Covid-19, ia menilai adaptasi pelaku usaha terhadap protokol kesehatan sudah makin baik.

Selain itu, sambungnya, beberapa aktivitas konsumsi rumah tangga juga makin pulih. Dia optimistis optimistis pertumbuhan ekonomi akan terus membaik seiring dengan pulihnya indikator ekonomi yang ada saat ini.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"PMI yang meningkat akan berdampak pada konsumsi rumah tangga yang akan membaik karena sudah ada tanda-tandanya," ujarnya.

Febrio menambahkan pemerintah akan terus meningkatkan kapasitas dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, lanjutnya, proses vaksinasi juga akan terus diakselerasi sehingga mencapai kekebalan komunal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan