KABUPATEN SUKABUMI

Manfaatkan! Pemkab Ini Hapuskan Denda 8 Jenis Pajak Daerah Sekaligus

Dian Kurniati | Rabu, 06 September 2023 | 13:15 WIB
Manfaatkan! Pemkab Ini Hapuskan Denda 8 Jenis Pajak Daerah Sekaligus

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menyatakan program penghapusan denda diberikan meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah. Pemutihan denda pajak daerah juga diberikan untuk memeriahkan HUT ke-153 kabupaten tersebut.

"Dalam rangka hari jadi Kabupaten Sukabumi ke-153, diberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah kepada wajib pajak," bunyi pengumuman Bapenda, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Program pemutihan denda pajak daerah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.1/KEP.707-BAPENDA/2023. Program ini berlangsung sejak 1 September hingga 20 Desember 2023.

Penghapusan denda berlaku untuk jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Wajib pajak dapat menikmati program pemutihan denda ini dengan mendatangi kantor Bapenda. Pembayaran pajak daerah di Kabupaten Sukabumi juga dapat dilaksanakan melalui loket Bank BJB.

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Melalui pengumumannya, Bapenda menyatakan kepatuhan wajib pajak akan berdampak positif pada ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Berkarya bersama memantapkan pelayanan publik menuju peningkatan daya saing ekonomi daerah," bunyi pengumuman Bapenda dilansir jurnalsukabumi.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada