KEPATUHAN PAJAK

Manfaat Paradigma Kepatuhan Kooperatif Bagi Otoritas dan Wajib Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Maret 2020 | 14:00 WIB
Manfaat Paradigma Kepatuhan Kooperatif Bagi Otoritas dan Wajib Pajak

SALAH satu strategi yang ditempuh otoritas untuk meningkatkan kepatuhan pajak adalah memperlakukan wajib pajak sesuai dengan perilaku kepatuhannya. Untuk itu, otoritas mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan karakteristik tertentu yang merujuk pada tingkat kepatuhan.

Namun, terdapat banyak kesulitan yang dihadapi oleh otoritas untuk dapat menggolongkan wajib pajak secara akurat. Di sisi lain, apabila otoritas salah dalam menggolongkan wajib pajak, perbedaan perlakuan justru akan berpotensi merusak hubungan antara otoritas pajak dengan wajib pajak.

Kesulitan dan kelemahan dalam pemetaan perilaku kepatuhan tersebut mendorong lahirnya paradigma kepatuhan kooperatif. Paradigma ini digadang-gadang dapat menjadi solusi agar otoritas dapat meningkatkan kepatuhan pajak sembari menjalin hubungan yang baik dengan wajib pajak.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Sebagai paradigma kepatuhan yang menjunjung tinggi jalinan kerja sama antara otoritas dan wajib pajak, kepatuhan kooperatif berdiri di atas tiga pilar dasar, yaitu rasa saling percaya, transparansi, dan pengertian. Simak Kamus ‘Apa Itu Kepatuhan Kooperatif?’.

Paradigma kepatuhan kooperatif memiliki berbagai manfaat baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak. Seluruh manfaat yang diperoleh dapat disimak dalam tabel berikut.


Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Sebagai tambahan informasi, otoritas yang menerapkan paradigma kepatuhan kooperatif tidak berarti mengganti sistem yang sudah ada. Penerapan paradigma ini lebih pada upaya untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dengan cara memengaruhi perilaku wajib pajak.

Adapun ulasan ini menyadur tulisan dari salah satu bab dalam buku ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’ yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji dan Denny Vissaro. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratis di sini. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi