MALAYSIA

Malaysia Bidik Setoran Pajak Digital dari Korporasi Asing Hingga Rp1 T

Dian Kurniati | Senin, 21 September 2020 | 14:43 WIB
Malaysia Bidik Setoran Pajak Digital dari Korporasi Asing Hingga Rp1 T

Ilustrasi. Suasana lalu lintas di distrik bisnis di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (15/9/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/pras/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia memperkirakan nilai kontribusi penerimaan negara dari pajak digital pada tahun ini mencapai RM300 juta atau setara dengan Rp1,07 triliun.

Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz mengatakan pajak 6% atas layanan digital dari perusahaan asing berlaku mulai 1 Januari 2020. Hingga 31 Juli, terdapat 248 perusahaan penyedia layanan digital asing yang sudah terdaftar.

Perusahaan teknologi tersebut di antaranya seperti Netflix Inc, Spotify AB, Google LLC, dan Airbnb Inc. "Pemerintah memperkirakan total penerimaan pajak layanan digital untuk tahun ini adalah RM300 juta," katanya, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Proyeksi tersebut disampaikan Zafrul saat merespons pertanyaan Senator Datuk Kesavadas A Achyuthan Nair mengenai kendala yang dihadapi pemerintah dalam penerapan pajak digital, serta target penerimaan digital pada tahun pertamanya.

Zafrul menambahkan pemerintah saat ini telah memberikan perlakuan khusus terhadap impor jasa kena pajak dan jasa digital untuk memastikan pajak jasa dapat berjalan dengan lancar di antaranya seperti fasilitas keringanan untuk grup business to business.

Penyedia layanan lokal juga dibebaskan dari piutang dan dapat melakukan pembayaran pajak layanan menggunakan metode akuntansi penerima mandiri atas impor layanan kena pajak untuk menghindari pajak berganda.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Selain itu, penyedia layanan lokal di bawah grup business to consumer dapat membuat klaim pengembalian dana dari Departemen Bea dan Cukai.

"[Fasilitas ini diberikan] jika mereka telah melakukan pembayaran pajak kepada penyedia layanan asing berdasarkan jumlah sebenarnya dari pajak layanan yang dibayarkan," ujarnya seperti dilansir themalaysianreserve.com.

Pengenaan pajak digital sebesar 6% berlaku untuk setiap layanan yang diberikan perusahaan digital asing beromzet lebih dari RM500.000 atau Rp1,79 miliar per tahun. Tarif tersebut juga sama seperti tarif PPN yang dipungut perusahaan lokal dari pelanggan.

Perusahaan yang tak mematuhi aturan pajak digital akan dikenakan denda hingga RM50.000 atau Rp179 juta dan/atau hukuman penjara hingga 3 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?