Ilustrasi. Suasana lalu lintas di distrik bisnis di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (15/9/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/pras/cfo
KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia memperkirakan nilai kontribusi penerimaan negara dari pajak digital pada tahun ini mencapai RM300 juta atau setara dengan Rp1,07 triliun.
Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz mengatakan pajak 6% atas layanan digital dari perusahaan asing berlaku mulai 1 Januari 2020. Hingga 31 Juli, terdapat 248 perusahaan penyedia layanan digital asing yang sudah terdaftar.
Perusahaan teknologi tersebut di antaranya seperti Netflix Inc, Spotify AB, Google LLC, dan Airbnb Inc. "Pemerintah memperkirakan total penerimaan pajak layanan digital untuk tahun ini adalah RM300 juta," katanya, Senin (21/9/2020).
Proyeksi tersebut disampaikan Zafrul saat merespons pertanyaan Senator Datuk Kesavadas A Achyuthan Nair mengenai kendala yang dihadapi pemerintah dalam penerapan pajak digital, serta target penerimaan digital pada tahun pertamanya.
Zafrul menambahkan pemerintah saat ini telah memberikan perlakuan khusus terhadap impor jasa kena pajak dan jasa digital untuk memastikan pajak jasa dapat berjalan dengan lancar di antaranya seperti fasilitas keringanan untuk grup business to business.
Penyedia layanan lokal juga dibebaskan dari piutang dan dapat melakukan pembayaran pajak layanan menggunakan metode akuntansi penerima mandiri atas impor layanan kena pajak untuk menghindari pajak berganda.
Selain itu, penyedia layanan lokal di bawah grup business to consumer dapat membuat klaim pengembalian dana dari Departemen Bea dan Cukai.
"[Fasilitas ini diberikan] jika mereka telah melakukan pembayaran pajak kepada penyedia layanan asing berdasarkan jumlah sebenarnya dari pajak layanan yang dibayarkan," ujarnya seperti dilansir themalaysianreserve.com.
Pengenaan pajak digital sebesar 6% berlaku untuk setiap layanan yang diberikan perusahaan digital asing beromzet lebih dari RM500.000 atau Rp1,79 miliar per tahun. Tarif tersebut juga sama seperti tarif PPN yang dipungut perusahaan lokal dari pelanggan.
Perusahaan yang tak mematuhi aturan pajak digital akan dikenakan denda hingga RM50.000 atau Rp179 juta dan/atau hukuman penjara hingga 3 tahun. (rig)