UPAYA pemerintah mendorong wajib pajak untuk memvalidasi nomor induk kependudukan (NIK) sehingga dapat digunakan sebagai NPWP makin gencar. Terlebih, pemerintah memasang target penggunaan NIK sebagai NPWP diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024.
Ditjen Pajak (DJP) baru-baru ini bahkan memohon wajib pajak orang pribadi untuk memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Simak ‘Sebelum Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Validasi Data ini’
Terdapat beberapa cara yang bisa dipilih wajib pajak untuk memvalidasi NIK, yaitu melalui DJP Online atau mendatangi langsung kantor pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara memvalidasi NIK melalui smartphone.
Mula-mula, akses browser Anda melalui smartphone. Setelah itu, buka DJP Online melalui alamat www.djponline.pajak.go.id. Setelah itu, login DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika sudah, tekan Login.
Pada menu utama, pilih Profil. Setelah menu Profil terbuka, akan ditemukan bahwa status validitas data utama yang Anda miliki adalah Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Status tersebut menunjukkan Anda perlu melakukan validasi NIK.
Pada halaman menu Profil bagian Data Utama, Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP16. Selanjutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut. Jika sudah selesai mengisi, tekan Validasi.
Lalu, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, tekan OK pada notifikasi tersebut.
Selanjutnya, tekan tombol Ubah Profil. Lalu, Anda juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)