TIPS METERAI

Cara Refund Kuota Meterai Elektronik

Vallencia
Jumat, 25 November 2022 | 16.00 WIB
Cara Refund Kuota Meterai Elektronik

PADA 1 Oktober 2021, Ditjen Pajak secara resmi meluncurkan pelayanan baru berupa pembubuhan meterai secara elektronik melalui e-meterai. Layanan ini merupakan wujud nyata dari amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU 10/2020).

Keberadaan e-meterai diklaim dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan tidak perlu mencetak dokumen secara fisik. Saat ini, masyarakat dapat memilih untuk menggunakan meterai fisik atau elektronik.

Terkait dengan meterai elektronik, masyarakat dapat membuat akun terlebih dahulu dan membelinya melalui e-meterai.co.id. Penjelasan lebih lanjut mengenai cara daftar akun e-meterai dan membeli meterai elektronik dapat dibaca melalui artikel berikut ini.

Setelah melakukan pembelian, masyarakat dapat menggunakan meterai elektronik sesuai dengan kuota yang dibeli. Namun, tak sedikit masyarakat yang menemui kendala seperti gagal mengunggah pembubuhan meterai elektronik.

Ada kalanya saat gagal mengunggah pembubuhan meterai elektronik, kuota yang telah dibeli turut berkurang. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, kuota yang berkurang dapat diminta untuk dikembalikan atau refund.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara refund kuota meterai elektronik? Mula-mula login terlebih dahulu di portal e-meterai. Kemudian, pada pojok kanan atas terdapat nama akun Anda, klik tanda panah ke bawah dan pilih Riwayat Pembubuhan.

Sistem akan menampilkan riwayat pembubuhan Anda termasuk nama file, jenis file, nomor dokumen, tanggal dokumen, nomor seri pembubuhan, waktu, status, ketersediaan, dan tindakan.

Periksa bagian status pembubuhan. Jika terdapat status pembubuhan bertulisan “Gagal”, Anda dapat mengulangi pembubuhan tersebut hingga berhasil. Namun, tombol pembubuhan akan hilang dalam kurun waktu 48 jam.

Apabila setelah 48 jam pembubuhan masih gagal, Anda dapat meminta refund atas kuota meterai elektronik yang gagal dibubuhkan tersebut. Caranya, lakukan tangkapan layar (screenshot) sebagai data pendukung pada status pembubuhan bertulisan “Gagal”.

Berikutnya, hubungi layanan helpdesk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dengan menggunakan layanan aplikasi Whatsapp pada nomor +628119590159.

Petugas helpdesk akan mengarahkan Anda untuk mengisi data berupa nama, nomor ponsel terdaftar, alamat, kendala, dan jenis akun.

Setelah diisi, petugas helpdesk akan memandu dan menginformasikan pembuatan tiket pelaporan untuk diteruskan ke tim terkait. Selanjutnya, petugas helpdesk akan memberitahukan kembali jika penyesuaian kuota sudah berhasil dilakukan.

Silakan periksa kembali kuota meterai elektronik atau Anda dapat mengunjungi menu Riwayat Pembubuhan. Status pembubuhan yang bertulisan “Gagal” akan berubah menjadi “Refund”. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.