TIPS PAJAK

Cara Daftar Akun e-Meterai dan Beli Meterai Elektronik

Vallencia | Senin, 14 November 2022 | 12:00 WIB
Cara Daftar Akun e-Meterai dan Beli Meterai Elektronik

BERDASARKAN UU No. 10/2020, bea meterai merupakan pajak atas dokumen. Bea meterai dikenakan terhadap dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen untuk alat bukti di pengadilan.

Dokumen tersebut akan dikenai bea meterai dengan tarif tetap senilai Rp10.000,00. Tarif ini sudah berlaku mulai 1 Januari 2021. Bentuk meterai yang tersedia secara umum terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu tempel, elektronik, atau bentuk lainnya.

Pemerintah kemudian menyediakan layanan pembubuhan meterai secara elektronik dan paperless. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi, pembubuhan meterai secara elektronik dapat diakses melalui aplikasi e-meterai.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Nah, DDTCNews kali akan menjelaskan cara membeli meterai elektronik di aplikasi e-meterai. Untuk diperhatikan, Anda perlu mendaftarkan akun e-meterai terlebih dahulu sebelum bisa membeli meterai elektronik.

Dalam membuat akun di e-meterai, Anda dapat mengunjungi e-meterai.co.id. Pada halaman utama, tekan tombol Log in yang terletak di pojok kanan atas layar. Selanjutnya, Anda dapat memilih Daftar di sini.

Kemudian, Anda akan ditanyakan pertanyaan terkait dengan jenis user dan pengisian data. Dalam tahap verifikasi akun, Anda akan diminta untuk melakukan aktivasi akun. Dalam mengaktivasi akun, buka email terdaftar dan temukan pesan yang dikirimkan oleh e-meterai.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Pada pesan tersebut, tekan tombol Aktivasi Akun. Dengan demikian, verifikasi berhasil dan Anda dapat melakukan log in. Masukkan email, kata sandi, dan kode keamanan untuk melakukan log in. Sistem akan meminta kode OTP yang dikirimkan via email.

Masukkan kode OTP dan tekan tombol Lanjutkan. Jika berhasil, Anda akan memasuki halaman beranda. Berikutnya, untuk melakukan pembelian, Anda dapat menekan tombol Pembelian yang terdapat di halaman berada.

Masukkan kuota pembelian meterai yang Anda inginkan. Lalu, tekan Bayar. Nanti, sistem akan mengarahkan Anda untuk melihat tagihan dan memilih metode pembayaran. Usia memilih, tekan tombol Lanjut. Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih.

Jika berhasil, sistem akan memberikan notifikasi pembayaran telah berhasil dilakukan. Atas notifikasi tersebut, tekan OK. Anda dapat memeriksa kuota meterai yang tersedia dengan menekan nama user Anda yang terletak di pojok kanan atas. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya