DITJEN Pajak (DJP) memberikan beragam opsi saluran penyampaian surat pemberitahuan (SPT). Untuk pelaporan secara daring, DJP mengenalkan setidaknya tiga saluran pelaporan, yaitu melalui e-filing, e-form, dan e-SPT.
Khusus untuk e-SPT, pelaporan dengan saluran ini memiliki kelebihan ketimbang sarana pelaporan lainnya. Kelebihan yang dimaksud antara lain adanya database SPT yang tersimpan di komputer, serta e-SPT dapat dilakukan secaraĀ offline.
Selain itu, e-SPT juga memiliki kelebihan lainnya seperti keamanan data, data perpajakan terorganisasiĀ dengan baik, penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat, serta lebih lengkap dan teratur karena penomoran formulir menggunakan sistem komputer.
Namun, ketika sudah menginstal dan menggunakan e-SPT PPh Badan, terkadang bingung ketika akan membuat e-SPT lebih dari satu badan usaha. DDTCNews kali ini menjelaskan cara menambah database e-SPT badan agar bisa digunakan untuk beberapa nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Mula-mula silakan buka windows explorer. Kemudian, klik folder program files (x86), klik DJP, lalu klik e-SPT 1771. Kemudian, buka folder database. Setelah itu,Ā copy-kan db kosong (db17712010) danĀ pasteĀ di folder database dan ganti nama file tersebut.
Silakan beri nama sesuai dengan kebutuhan Anda, misal DB Iwan Setelah selesai, silakan klik menuĀ StartĀ lalu cari file āODBC. Nanti, Anda akan melihat aplikasiĀ ODBC Data Sources. Silakan klik aplikasi tersebut.
Kemudian, pilih menuĀ System DSN, lalu klik Add. Setelah itu, klikĀ Driver do Microsoft Access (*mdb), dan klikĀ Finish. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisiĀ Data Sources Name, silakan isi sesuai dengan nama database baru, yaitu DB Iwan.
Jika sudah, silakan untuk meng-klikĀ Select. Pada kolomĀ Directories, silakan arahkan folder DB baru Anda yang tersimpan dalam folder Database e-SPT 1717. Nanti, di kolom sebelah kiri akan muncul pilihan database, silakan klik DB Iwan, lalu klik OK.
Setelah itu, silakan buka aplikasi e-SPT Badan. Nanti, Anda akan melihat database baru sudah muncul dan bisa digunakan. Jika ingin memindahkan database ke PC lain, caranya sama tinggalĀ connect-kan di ODBC. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.