RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa terkait dengan koreksi harga pokok penjualan (HPP) atas biaya sewa serta biaya perjalanan dan amortisasi pengembangan produk.
Otoritas pajak berdalil biaya sewa rumah dan biaya perjalanan merupakan natura atau kenikmatan yang diberikan wajib pajak kepada karyawannya. Otoritas pajak berdalil biaya ini tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan kata lain, biaya tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Selain itu, otoritas pajak juga melakukan koreksi atas biaya amortisasi. Dalam hal ini, wajib pajak memang telah melakukan penghitungan amortisasi pengembangan produk berdasarkan pada tahun fiskal 2008. Namun, menurut otoritas pajak, seharusnya tidak terdapat amortisasi yang dapat dibebankan pada 2008.
Sebaliknya, wajib pajak menyatakan biaya sewa rumah dan biaya perjalanan berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dalam rangka perjalanan dinas.
Kegiatan sewa rumah memang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, keamanan, dan keselamatan kerja yang berkenan dengan situasi lingkungan pekerjaan. Kemudian, wajib pajak berpendapat penghitungan biaya amortisasi yang dilakukannya sudah benar. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat terdapat dua pokok sengketa dalam perkara ini.
Pertama, koreksi positif HPP senilai Rp281.137.270. Pengadilan Pajak menyatakan wajib pajak dapat membuktikan jumlah HPP yang dilaporkannya sudah benar. Biaya sewa rumah dan biaya perjalanan berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dalam kegiatan usaha. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.
Kedua, koreksi positif biaya usaha berupa biaya amortisasi senilai Rp64.661.371. Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, penghitungan penyusutan atas pengembangan produk wajib pajak sudah benar.
Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 50538/PP/M.IVA/15/2014 tertanggal 18 Februari 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 2 Juni 2014.
Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi positif HPP senilai Rp281.137.270 dan koreksi positif biaya usaha berupa biaya amortisasi senilai Rp64.661.371 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini terdapat dua sengketa. Pertama, koreksi positif HPP senilai Rp281.137.270. Pemohon PK melakukan koreksi atas HPP berupa biaya yang digunakan untuk sewa rumah dan biaya perjalanan bagi karyawan.
Pemohon PK berdalil biaya sewa rumah dan biaya perjalanan tersebut merupakan natura atau kenikmatan yang diberikan dari Termohon PK kepada karyawannya. Biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan kata lain, biaya tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Kedua, koreksi positif biaya usaha berupa biaya amortisasi senilai Rp64.661.371. Dalam hal ini, Termohon PK memang telah melakukan penghitungan amortisasi pengembangan produk berdasarkan tahun fiskal 2008. Namun demikian, Pemohon PK menilai seharusnya tidak terdapat amortisasi yang dapat dibebankan pada 2008.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Termohon PK menyatakan biaya sewa rumah dan biaya perjalanan berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dalam rangka perjalanan dinas. Dengan kata lain, biaya sewa rumah dan biaya perjalanan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Kegiatan sewa rumah memang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja yang berkenan dengan situasi lingkungan pekerjaan. Kemudian, terkait dengan koreksi biaya usaha berupa biaya amortisasi, Termohon PK menyatakan penghitungan biaya amortisasi yang dilakukannya sudah benar. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi positif HPP senilai Rp281.137.270 dan koreksi positif biaya usaha berupa biaya amortisasi senilai Rp64.661.371 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara ini, Mahkamah Agung telah melakukan pengujian dan penilaian kembali atas koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Mahkamah Agung berpendapat putusan Pengadilan Pajak sudah benar. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK dinilai tidak sesuai fakta dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)