RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak pertambahan nilai (PPN) pemakaian sendiri atas produk ikan kaleng dalam masa uji coba pada 2006.
Dalam perkara ini, otoritas pajak menyatakan ikan kaleng yang diproduksi wajib pajak dalam masa uji coba seharusnya dikenakan PPN pemakaian sendiri. Sebab, wajib pajak tidak dapat membuktikan bahwa pihaknya tak pernah mengkonsumsi sendiri atas makanan ikan kaleng tersebut. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak atas PPN pemakaian sendiri sudah benar.
Sebaliknya, wajib pajak menyatakan atas produk ikan kaleng yang diproduksi dalam masa uji coba memang tidak dikenakan PPN pemakaian sendiri. Hal ini dikarenakan produk ikan kaleng yang diproduksi pada masa uji coba tersebut sudah dilakukan pemusnahan. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.47156/PP/M.III/16/2013 tanggal 17 November 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 3 Juni 201.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi pemakaian sendiri senilai Rp760.379.770 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Menurut Pemohon PK, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan tidak menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan tepat.
Dalam perkara ini, Termohon PK telah memproduksi ikan kaleng pada masa uji coba pada 2006. Produk ikan kaleng tersebut selanjutnya disimpan dan diperiksa di laboratorium Termohon PK untuk memastikan serta mendapatkan gambaran terperinci tentang suatu produk.
Pemohon PK berpendapat terhadap produk ikan kaleng tersebut termasuk objek PPN atas pemakaian sendiri. Namun demikian, Termohon PK tidak melakukan penyetoran dan pelaporan PPN atas produk ikan kaleng yang dikonsumsi sendiri tersebut. Pendapat Pemohon PK yang menilai bahwa Termohon PK telah melakukan pemakaian sendiri produk ikan kaleng tersebut dilatarbelakangi atas 3 pertimbangan berikut.
Pertama, pada saat proses pembahasan akhir pemeriksaan, Termohon PK tidak pernah menyampaikan adanya proses pemusnahan barang dan tidak menyerahkan berita acara pemusnahannya.
Berita acara pemusnahan barang tersebut baru disampaikan pada saat proses penelitian keberatan dilakukan. Sayangnya, berita acara pemusnahan barang yang dimaksud dibuat secara internal oleh Termohon PK saja, tanpa adanya saksi dari pihak ketiga.
Kedua, Termohon PK juga tidak dapat menunjukan laporan hasil produksi pada masa uji coba. Termohon PK juga tidak dapat memberikan informasi mengenai persediaan barang, tanda terima barang di laboratorium, dan dokumen lain yang dapat digunakan oleh Pemohon PK untuk membuktikan telah dilakukannya pemusnahan atas produk ikan kaleng yang dihasilkan pada masa uji coba.
Ketiga, Termohon PK tidak menyelenggarakan pencatatan dan jurnal atas produk ikan kaleng jadi yang dikirim ke laboratorium dan/atau dimusnahkan. Berita acara pemusnahan yang diserahkan kepada Pemohon PK pada tahap penelitian keberatan tidak dapat membuktikan bahwa pemusnahan barang telah dilakukan terhadap produk ikan kaleng yang dihasilkan tahun 2006 atau tahun berikutnya.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK berpendapat terhadap ikan kaleng yang diproduksi pada 2006 telah dikonsumsi sendiri oleh Termohon PK. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK telah sesuai dengan peraturan dan fakta yang ada.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Termohon PK menyatakan pihaknya tidak melakukan konsumsi atau pemakaian sendiri atas produk ikan kaleng yang diproduksi pada 2006. Adapun terhadap produk ikan kaleng yang diproduksi pada 2006 telah dimusnahkan dan didukung dengan berita acara pemusnahan barang.
Selain itu, Termohon PK juga tidak pernah melakukan penjualan atas produk ikan kaleng yang merupakan hasil uji coba. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya bukti penerimaan kas atas transaksi penjualan produk ikan kaleng.
Sebagai informasi tambahan, produksi ikan kaleng yang dihasilkan di masa uji coba tidak dapat dipasarkan dan disamakan dengan produk yang siap jual karena Termohon belum mendapatkan gambaran terperinci tentang komposisi dari produk tersebut. Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus dibatalkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi pemakaian sendiri senilai Rp760.379.770 dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh kedua belah pihak, pendapat Pemohon PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara ini, koreksi yang dilakukan Pemohon PK sudah benar dan dapat dipertahankan. Menurut Mahkamah Agung, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan pencatatan inventory sebagai hasil produksi dari penggunaan bahan baku.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai beralasan sehingga dinyatakan dikabulkan. Dengan demikian, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.