Ilustrasi.
KENYA atau Republik Kenya merupakan negara berdaulat yang terletak di Kawasan Afrika Timur. Negara yang memiliki banyak Taman Nasional ini menjadi rumah bagi satwa liar dan spesies endemik Afrika yang tidak dapat ditemukan di penjuru negara lain.
Sebagai negara yang didapuk sebagai tujuan wisata safari terkemuka di dunia pada 2015, sektor jasa merupakan penggerak utama perekonomian di negara ini. Sementara komoditas kopi juga menjadi andalan dalam penerimaan negara.
Secara lebih terperinci, sektor jasa menyumbang 47,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sementara pertanian menyumbang 34,5% dari PDB. Capaian PDB Kenya pada 2019 tercatat mencapai US$99,2 miliar.
Sistem Perpajakan
PERUSAHAAN yang berada di Kenya dianggap sebagai residen pajak jika terdaftar secara resmi di bawah payung hukum Kenya. Namun perusahaan juga bisa menjadi residen pajak jika dideklarasikan oleh Sekretaris Perbendaharaan Negara.
Sementara orang pribadi dianggap sebagai residen pajak jika memiliki hunian permanen di Kenya atau berada di Kenya selama 183 hari dalam satu tahun pajak atau berada di Kenya selama lebih dari 122 hari dalam satu tahun pajak dan dua tahun kebelakang.
Sama halnya dengan Indonesia, Kenya juga menerapkan sistem pemajakan campuran. Bagi residen akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan bagi nonresiden diterapkan prinsip source income.
Pajak penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan yang merupakan residen dikenakan tarif sebesar 30%. Untuk cabang perusahaan asing dikenakan tarif 37,5%. Selain itu, terdapat tarif khusus sebesar 25% untuk perusahaan yang baru terdaftar dan berlaku selama lima tahun.
Selanjutnya, PPh untuk orang pribadi berlaku tarif progresif dengan empat lapisan yaitu 10%, 15%, 20% dan 25%. Tarif terendah berlaku untuk penghasilan senilai KES147,580 per tahun, sedangkan lapisan tertinggi berlaku untuk penghasilan diatas KES564,709 per tahun
Kenya juga mengadopsi sistem Value Added Tax (VAT) dengan tarif sebesar 16%. Namun, khusus untuk produk minyak bumi dikenakan tarif sebesar 8%. Selanjutnya, untuk produk yang dikecualikan akan dikenakan tarif sebesar 0%.
Di sisi withholding tax, tarif pajak dividen untuk residen dan warga negara dari Komunitas Afrika Timur berlaku sebesar 5%. Sedangkan, untuk nonresiden dikenakan tarif 10%. Namun, pajak dividen tidak berlaku bagi lembaga keuangan Kenya yang memenuhi syarat serta perusahaan yang menguasai modal lebih dari 12,5%.
Lalu, tarif pajak untuk penghasilan bunga bagi residen dan nonresiden berlaku sebesar 15%. Tarif pajak royalti dipatok sebesar 5% untuk residen, dan 20% untuk nonresiden. Kenya juga menerapkan aturan transfer pricing dengan mengikuti pedoman OECD.
Untuk thin capitalization rules, Kenya menetapkan bunga pinjaman maksimal yang dapat dikurangkan dari pajak dengan rasio 2:1 untuk industri ekstraktif seperti pertambangan, panas bumi, minyak bumi. Sementara untuk perusahaan lain, jumlah utang keseluruhan tidak boleh melebihi tiga kali dari modal.
Saat ini, Kenya masih belum menerapkan controlled foreign companies (CFC). Per Februari 2020, Kenya telah menandatangani tax treaty dengan 14 negara, meski tak semua perjanjian telah diratifikasi. (rig)
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan | Republik Presidensial |
PDB Nominal | USD$99,2 miliar (2019) |
Pertumbuhan Ekonomi | 5,8% (2019) |
Populasi | 51 juta (2018) |
Otoritas Pajak | Kenya Revenue Authority |
Sistem Perpajakan | Self Assesment |
Tarif PPh Badan | 30% bagi residen; 37,5% bagi non residen, 25% untuk perusahaan baru |
Tarif PPh Orang Pribadi | 10% hingga 25% |
Tarif PPN | 16%; 8% untuk produk minyak bumi |
Tarif Dividen | 5% bagi residen; 10% bagi non residen |
Tarif Royalti | 5% bagi residen; 20% bagi non residen |
Tarif Bunga | 15% bagi residen maupun non residen |
Tax Treaty | 14 negara |