PENYIDIKAN PAJAK (3)

4 Kegiatan dalam Proses Persiapan Penyidikan Pajak, Apa Saja?

Hamida Amri Safarina
Senin, 05 Juli 2021 | 16.33 WIB
4 Kegiatan dalam Proses Persiapan Penyidikan Pajak, Apa Saja?

PELAKSANAAN penyidikan memiliki serangkaian kegiatan yang terdiri dari 7 tahapan. Ketujuh tahapan yang dimaksud ialah persiapan penyidikan, penindakan dan pencegahan, pengolahan barang bukti, pemeriksaan tersangka dan sanksi, laporan kemajuan pelaksanaan penyelidikan, pemberkasan, dan penghentian penyidikan.

Artikel ini membahas mengenai proses persiapan penyidikan di bidang perpajakan.

Adapun tata cara mengenai proses persiapan penyidikan di bidang perpajakan tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014) beserta Lampirannya. Dalam Lampiran SE-06/2014, setidaknya terdapat 4 kegiatan yang dilakukan dalam proses persiapan tersebut.

Pertama, pengusulan penyidikan. Berdasarkan pada Bab II SE-06/2014, setelah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh kantor wilayah Ditjen Pajak (DJP), akan ditindaklanjuti dengan usulan penyidikan.

Usulan penyidikan tersebut disampaikan kepada Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP untuk dilakukan penelaahan. Hasil penelaahan terhadap suatu kasus di bidang perpajakan tersebut berupa simpulan dapat ditingkatkan ke penyidikan, belum dapat ditingkatkan ke penyidikan, atau tidak ditingkatkan ke penyidikan.

Apabila hasil penelaahan menyimpulkan konsep laporan pemeriksaan bukti permulaan belum dapat atau tidak ditingkatkan ke penyidikan maka proses pemeriksaan bukti permulaan masih terus dilanjutkan.

Sementara itu, jika hasil penelaahan menyimpulkan usulan penyidikan diterima maka laporan pemeriksaan bukti permulaan akan ditutup dan dilanjutkan dengan pembuatan laporan kejadian.

Kedua, penerbitan surat perintah penyidikan. Laporan kejadian yang disusun tim pemeriksaan bukti permulaan menjadi dasar bagi DJP untuk menerbitkan surat perintah penyidikan. Dalam surat perintah penyidikan tersebut, terdapat identitas pihak penyidik yang bertanggung jawab atas kasus tertentu.

Penyidik yang telah ditunjuk tersebut dapat diganti apabila penyidik meninggal dunia, telah memasuki masa pensiun, dipindahtugaskan atau dimutasi ke tempat lain, diberhentikan sebagai penyidik, atau penyidikan berhalangan secara tetap.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 32 juncto Pasal 44 ayat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketiga, rencana penyidikan. Rencana penyidikan adalah kerangka kerja yang dibuat oleh penyidik sebelum pelaksanaan penyidikan. Sebelum membuat rencana penyidikan, pihak penyidik akan mempelajari laporan kejadian dan laporan hasil pemeriksaan bukti permulaan terlebih dahulu.

Dalam membuat kerangka kerja tersebut, penyidik diperkenankan bekerja sama dengan pemeriksa bukti permulaan untuk melakukan gelar perkara dan mempelajari bahan bukti yang telah diperoleh dalam pemeriksaan bukti permulaan.

Kegiatan mempelajari laporan dan gelar perkara tersebut dilakukan untuk mengetahui dan mempelajari dugaan peristiwa pidana dan unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi.

Berdasarkan pada pendalaman unsur-unsur tindak pidana dan/atau gelar perkara, penyidik menyusun rencana penyidikan sebagai acuan pelaksanaan penyidikan.  Dalam setiap proses penyidikan yang dilakukan, penyidik diwajibkan untuk menyelenggarakan administrasi penyidikan.

Keempat, setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, penyidik akan segera membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam proses penyidikan, pihak penyidik yang ditunjuk dapat meminta bantuan asistensi ataupun berkoordinasi dengan pihak Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP dan kantor wilayah DJP dalam satu wilayah kerja penyidik. Proses permohonan bantuan asistensi ataupun koordinasi diatur lebih lanjut dalam lampiran SE-06/2014. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.